PASIRPENGARAIAN – Hari ini, Rabu (16/09/2020) telah digelar sidang saksi penuntut umum atas kasus penyalahgunaan narkotika di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) pasir Pengaraian.
Adapun M Yunus bersama ketiga rekannya dimintai keterangan terkait proses penangkapan dan hubungan keempat terdakwa di hadapan Ketua Majlis Hakim Irfan Lubis SH MH dan Jaksa Penuntut Umum Robby Hidayad SH.
Sidang berjalan sedikit memanas ketika Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, M Yunus membantah terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok dunhil yang ditemukan di rumah kontrakannya di Jalan Lidang Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.
Terlihat dalam pantauan awak media, M Yunus dan ketiga rekannya menjelaskan secara rinci proses penangkapan dirinya dan ketiga sahabatnya beberapa waktu yang lalu.
Peroses sidang berjalan panjang, hingga persidangan ditutup oleh Ketua Majlis Hakim Irfan Lubis SH MH sekitar pukul 17.00 WIB.
Usai menyelenggarakan persidangan, M Abdul Hakim, S.Pd, SH, MH selaku penasehat hukum dari M. YUNUS, M Yani, Arif dan Wawan mengatakan, terdapat beberapa kejanggalan saat proses penangkapan M Yusuf beberapa waktu lalu.
“Tidak ditemukan barang bukti di tubuh klien kita disaat penangkapan, dan saat itu hari juga hujan, namun barang bukti tidak terlihat basah, hal ini menimbulkan kejanggalan di benak kita,” jelasnya.
Lanjut M Abdul Hakim, dirinya juga menilai adanya kejanggalan selama proses penangkapan terdakwa M Yunus, yakni diikutsertakannya pihak sipil dalam proses penangkapan.
“Yang lebih kita herankan lagi, saudara saksi dan intan sudah jelas faktanya adalah pemakai, dibuktikan dengan keterangan Wawan dan Yani yang saat itu sama sama ditangkap, namun saat ini mereka berdua justru bebas hingga sampai saat ini,” tambahnya.