Pemangku Adat Sesalkan Sikap Oknum Mengaku Ketua Adat Tambusai Utara Dalam Kisruh Koperasi

PASIRPENGARAIAN – Menyikapi pernyataan dari salah satu anak kemenakan adat suku dari Rantau Kasai yang mengaku Ketua Adat Tambusai Utara dan keturunan Sultan Zainal Abidin Syah dibantah oleh Pucuk Suku Induk Dalam, T Alwijon AJT yang juga merupakan Mantan Kades Desa Tambusai Utara Dua Periode.
Menurut T Alwijon, apa yang disampaikan oknum tersebut tidak benar karena Pucuk Suku di Rantau Kasai hanya Tiga yaitu  Pucuk Suku Induk Dalam ,Pucuk Suku Sembilan  dan Pucuk Suku Majorokan. Ketiga Pucuk Suku tersebut tidak pernah di jabat oleh oknum yang mengaku ngaku sebagai Ketua Adat Tambusai Utara tersebut.
Dijelaskan T Alwijon, Ketiga Pemangku Adat Suku Melayu di Rantau Kasai  ini untuk Pucuk Suku Induk Dalam dirinya sebagai Ketua, Pucuk Suku Sembilan yang di Pangku oleh Ismar Antoni Kades Rantau Kasai dan Pucuk Suku Majo Rokan di Pangku oleh Samsul Bahri sedangkan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Tambusai Utara di Pimpin oleh H Bahrum.
“Dari sisi mana kok bisa dia mengaku ngaku sebagai Ketua Adat Rantau Kasai  sementara struktur Kepengurusan Adat di Rantau Kasai sudah jelas kalau untuk kepentingan pribadi jangan membawa nama adat karena yang lain bisa terusik apalagi mengaku ngaku juga keturunan Sultan Zainal Abidin Syah,” ujar  T Alwijon Pucuk Suku Induk Dalam.
Sementara itu Kades Tambusai Utara Ismar Antoni yang juga Pucuk Suku Sembilan  sangat menyayangkan muncul statemen dari seorang masyarakat yang mengaku Ketua Adat dan merupakan keturunan Sultan. Tentunya ini merupakan pembohongan publik jika dibiarkan akan mengganggu ketentraman sosial ditengah masyarakat.
Dikatakan Ismar Antoni juga, dia berharap kepada seluruh masyarakat kedepannya lebih berpikir dengan jernih, jangan hanya karena kepentingan pribadi lembaga lembaga lain dilibatkan karena munculnya masalah ini karena kisruh di Kepengurusan Koperasi yang bermitra dengan Perusahaan di Tambusai Utara dan masalah ini dalam proses penyelesaiannya dan jika ini menyangkut  masalah Koperasi biarlah Dinas terkait yang menyelesaikan dan jika menyangkut masalah hukum biar Aparat Penegak Hukum yang menyelesaikannya.
“Kita sebagai masyarakat jangan terlalu jauh mencampuri urusan yang sebenarnya buka kewajiban kita dalam proses penyelesaiannya karena sudah ada ada pihak pihak yang berkompeten untuk penyelesaian masalah tersebut mari ciptakan iklim yang kondusif sehingga tidak ada gejolak sosial di tengah masyarakat,” ujar Ismar Antoni Kades Tambusai Utara yang juga Pucuk Suku Sembilan Rantau Kasai.