PASIRPENGARAIAN – Dalam mempermudah proses peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan menggunakan Elektronik, pelaksanaan administrasi perkara di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah menjalankan sidang E-litigation untuk perkara perdata. Penggunaan aplikasi ini dilaksanakan di seluruh pengadilan di Indonesia. Hal ini sesuai intruksi dari Mahkamah Agung (MA) RI.
Sebelumnya, E-Court hanya dapat dimanfaatkan para advokat yang terdaftar. Namun, di E-Litigasi, jaksa, biro hukum, in house lawyer turut dapat memanfaatkan aplikasi ini.
Sedangkan tujuan aplikasi E-Litigasi untuk mempermudah efektivitas peradilan. Dengan E-Litigasi ini, diharapkan proses peradilan bisa lebih cepat dan dapat menekan tingginya biaya perkara. Sehingga manfaat yang didapat dari E-Litigasi ini dapat terpenuhinya asas peradilan sederhana, capat dan berbiaya ringan.
Menurut Ketua PN Pasirpengaraian, Sunoto SH. MH mengatakan sidang E-litigation untuk perkara perdata sudah bisa dilakukan secara online. Hal ini sesuai dengan surat edaran Direktur Jendral Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata melalui e-court.
“Hal ini bertujuan demi tercapainya proses peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan melalui pelaksanaan administrasi perkara di Pengadilan Negeri (PN) secara elektronik,” katanya, Senin (10/02/2020)
Untuk saat ini kuasa hukum penggugat Ramses Huta Gaol, SH dan kuasa hukum tergugat Amrizal, SH sudah menjali kuasa Hukum yang menjalankan persidangan secara E-litigation.
” Semua dipermudah, pihak terkait cukup membuat jawaban dari perdata yang diajukan melalui e-court masing-masing,” ucapnya.
Saat ini perkara yang sudah terdaftar secara e-court di PN Pasirpengaraian sebanyak 22 perkara gugatan. Sedangkan untuk perkara gugatan sederhana 11 perkara sementara untuk perkara permohonan 52 perkara yang sudah terdaftar secara online.
” Sekarang, perkara gugatan perdata tidak mesti harus mengikuti persidangan di PN. Namun, sudah melalui online yang dinamakan e-court untuk mempermudah proses perkara yang mereka ajukan ke PN Pasirpengaraian,” terang Sunoto.