Mengurangi Pakter Tuak dan Meja Bilyard, Polsek Tandun Beri Sosialisasi Kepada Masyarakat

KABUN – Terkait Kondusifitas Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polsek Tandun mengadakan Giat Sosialisasi terhadap pengusaha Pakter tuak (penjual air tuak) dan meja bilyard di Kecamatan Tandun. kegiatan sosialisasi ini diadakan di Aula Mapolsek Kabun. Jumat (18/10/2019) pukul 11.45 WIB.

Turut hadir sekaligus menjadi pembicara Kapolsek Kabun, Akp Didi Antoni, Kanit Riskrim, Ipda Edi Candra, Kanit Binmas Aipda Anwar Beni, Kanit BKO Lantas Polsek Kabun, Aipda Iwan Saputra.

Giat sosialisasi ini didasari peraturan daerah kabupaten Rokan Hulu nomor : 1 tahun 2019 tentang pelarangan dan penertiban penyakit masyarakat. Hal ini juga tertuang di Pasal 340 KUHP tentang para pelaku produk oplosan dan pengedar miras oplosan.

“Adapun sasaran kegiatan sosialisasi ini adalah para pengusaha atau warung Pakter tuak dan pemilik usaha Bilyard yang ada di Kecamatan Kabun ini” Jelas Kapolsek Kabun, Akp Didi Antoni.

Didalam sosialisasi ini, Kapolsek Tandun dan pemilik usaha telah membuat kesepakatan sebagai berikut:

Agar penjual pakter tuak tidak membuka warung hingga larut malam, tidak menyediakan Pelayan wanita dan mengadakan musik yang dapat mengganggu ketertiban umum sekaligus tidak menjual minuman yang memabukkan sehingga berpotensi mengganggu kamtibmas, Lakalantas dan sebagainya.

Selain itu, Polsek Tandun juga mensosialisasikan tentang Undang-undang Lalulintas kepada peserta Giat sosialisasi, sehingga setiap peserta yang hadir dapat memahami perundang-undangan lalu lintas yang kebanyakan orang tidak mengetahuinya.

” Alhamdulillah sosialisasi ini berjalan lancar dari awal hingga akhir, dan setiap peserta sosialisasi yang hadir telah menyepakati apa yang telah kami sampaikan” lanjut Didi Antoni.

Setelah sosilaisasi ini berakhir, bagi para pelaku usaha pakter tuak dan meja bilyard yg melanggar ketentuan, Maka pihak Polsek Tandun akan melakukan penindakan sesuai regulasi yang disepakati bersama.