Mulai Hari Ini, Jakarta Berlakukan PSBB

JAKARTA – Mulai hari ini, Jumat (10/04/2020) hingga 14 hari kedepan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.

” Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

“Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan,” ucap Anies.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui selama masa PSBB oleh masyarakat Jakarta:

1. Ojek sepeda motor dilarang angkut penumpang.

2. Dilarang makan di restoran, harus dibawa pulang

3. Hotel di Jakarta Harus Mau Terima Tamu Isolasi Diri.

4. Olahraga Hanya Boleh di Sekitar Rumah.