Niat Buka Ladang, Seorang Pemuda Dijerat Pasal Pembakaran Hutan

PASIRPENGARAIAN – Tersangka perkara kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Dusun Muara Musu Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), inisial Ir mengakui membakar hutan adalah inisiatif nya sendiri. hal itu dikarenakan mereka akan membuat ladang di lokasi hasil pembakaran. Senin (26/08/2019)

Itu diakui‎ tersangka Ir,, ketika ekspos yang dipimpin Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, M.Si, didampingi Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah, dan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Aslely Farida Turnip di Mapolres, Senin (26/8/2019) sore.

Dalam eksposnya, pemuda 21 tahun, warga Sosial Dusun Pasir Pinang Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir ini,‎ mengaku tidak ada yang menyuruh dirinya membakar lahan sekitar 1,5 hektar yang telah diimas tumbang tersebut.

Tersangka mengakui,‎ sudah mengetahui, ada larangan membakar lahan, namun dirinya tetap membakar lahan bekas tanaman karet yang sudah tua dengan tujuan ditanami padi darat atau padi gogo.

“Untuk menanam padi pak,” kata Ir, dan mengatakan membakar lahan atas inisiatif sendiri, dan tanpa izin dari pemiliknya yang belakangan diketahui lahan milik pamannya.

Kata tersangka, harus membakar lahan karena dirinya tidak punya cara lain untuk membersihkan lahan yang sudah diimas tumbang.

“Saya menyesal pak,” ucap Ir, dan berpesan ke masyarakat yang akan membuka lahan untuk mengikuti peraturan undang-undang.

Ir mengaku 1,5 hektar yang telah diimas tumbang oleh orang lain tersebut dibakarnya tiga kali sejak Juli 2019 lalu. Namun, aksi ketiganya diketahui oleh Tim Satuan Petugas (Satgas) Karlahut yang tengah patroli gabungan, dipimpin Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani.

Sementara, Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua mengatakan tersangka Ir ditangkap Tim Satgas Karlahut yang tengah patroli di Dusun Muara Musu Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir pada‎ Selasa sore (20/8/2019) sekira pukul 14.30 Wib.

AKBP Hasyim mengungkapkan tersangka sudah punya rencana membuka lahan bekas tanaman karet‎ tua tersebut dengan cara imas tumbang, lalu membakarnya sejak Juli 2019.

Aksi pembakaran lahan kembali diulang pada 19 Agustus 2019. Namun saat pem‎bakaran lahan dilakukan tersangka pada 20 Agustus 2019 diketahui Tim Satgas Karlahut dari Polsek Rambah Hilir, Koramil 02 Rambah, dan BPBD Rohul.

“Ketahuannya karena data satelit BMKG mendeteksi bahwa ada titik panas‎ di daerah Rambah Hilir,” ungkap Kapolres, Senin.

Selain menangkap Ir disaksikan ibu tersangka, polisi juga menyita sebuah parang, bensin dicampur oli kotor di dalam botol bekas air mineral, korek atau mancis,‎ dan beberapa belahan kayu yang sudah terbakar.

‎”Tersangka mengaku bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak bulan Juli (2019). Kerugian yang ditimbulkan akibat pembakaran ini kurang lebih satu setengah hektar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya membakar lahan, tersangka Ir terancam Pasal 69 jo 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019, ancaman kurang lebih 3 tahun sampai 10 tahun penjara. Hingga 2019, 20 Hektar Lahan di Rohul Terbakar.

AKBP Hasyim mengungkapkan sampai Agustus 2019, Polres Rokan Hulu hanya menangani satu perkara Karlahut dengan tersangka Ir.

“Sampai saat ini 2019 masih satu kasus (Karlahut). Mudah-mudahan kita berdoa saja semoga Rohul terhindar dari asap dan Karlahut‎,” jelas Kapolres.

Berdasarkan data BPBD, kata Hasyim, sampai Agustus 2019, kebakaran lahan di Kabupaten Rokan Hulu masih sangat minim, hanya sekira 20 hektar.

“Kita berharap curah hujan akan segera turun, sehingga kabut asap di Rohul segera diatasi,” harapnya.

Kapolres mengimbau masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Rohul untuk menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar, karena membakar lahan merupakan tindakan salah dan menyalahi aturan hukum.

“Ini pesan kami yang paling penting, membuka lahan dengan membakar adalah tindakan yang salah.”

“Kami juga mengimbau elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan kebun masing-masing. Yang paling penting adalah sama-sama memberikan informasi bahwa tindakan membakar (lahan) adalah tindakan yang salah,” tambah Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua.‎

‎Menurut AKBP Hasyim lagi, sesuai Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019, memang tidak dibenarkan membuka lahan dengan membakar, karena menyalahi aturan dan menyebabkan asap yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat. (Dan)