PASIRPENGARAIAN – Penangkapan tersangka pencurian Besi portal di Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil diamankan personil reskrim Polsek Rambah. Salah seorang pelaku adalah anggota PNS di salah satu kantor Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Satu dari empat pelaku pencurian Besi Portal di Desa Sialang Jaya tersebut telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu. Pelaku yang berinisial HN yang berstatus DPO itu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rambah ketika HN sedang di RSUD Rohul, Rabu (08/5/2019) sekitar pukul 17.00 Wib.
Penangkapan terhadap HN berdasarkan surat laporan nomor : DPO/06/XI/2018/Reskrim, tanggal 01 November 2018. Dimana pelaku (HN) yang berkelahiran Kota Pekanbaru 28 Juli 1974 itu bekerja di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Rohul. Pelaku berdomisili di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku melakukan kejahatannya di Dusun Jaya Baru, Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah pada 23 Oktober 2018 yang lalu.
Kapolres Rohul, AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Kapolsek Rambah, AKP Hermawan menjelaskan, bahwa sebelumnya Mapolsek Rambah mendapat laporan dari Kades Sialang Jaya, Yuherman Daulay pada 23 Oktober 2018 lalu tentang kejadian tersebut.
Dimana kejadian itu berawal saat Kades Sialang Jaya didatangi warganya bernama Amril untuk melaporkan kejadian tentang Besi Portal itu telah di bongkar HN, DM dan dua orang tidak dikenal.
Mendengar pengaduan warganya, Kades Sialang Jaya langsung menuju lokasi kejadian dan mengecek portal tersebut, dan ternyata benar bahwa besi portal tersebut sudah tidak ada. Atas kejadian itu, Kades Sialang Jaya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rambah dengan nomor : Lp /48/X/2018/Res. Rohul/Sek. Rambah, tanggal 25 Oktober 2018.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan tak lama kemudian berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Dump Truck dan besi portal. Setelah dilakukan introgasi, DM mengkui perbuatannya, namun dirinya disuruh oleh HN untuk membongkar besi portal tersebut.
Setelah mendapat keterangan dari DM, unit reskrim polsek Rambah memburu HN untuk dilakukan penangkapan, namun HN saat itu berhasil melarikan diri. Sedangkan DM ditahan di Polsek Rambah dan berkasnya telah dikirim ke JPU serta telah dinyatakan lengap atau P-21 dengan nomor : B-2068/N.4.16.7/Epp.1/12/2018, tanggal 10 Desember 2018. Sampai sekarang ini pelaku berinisial HN berhasil diamankan di polsek Rambah untuk di proses lebih lanjut.(Dan)