Pansel JPT Lakukan Pengolahan Data Akhir Nilai 36 ASN Rohul

PASIRPENGARAIAN – Sebanyak 36 Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah mengikuti pelaksanaan uji Kompetensi Bidang yang dilaksanakan  Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilingkungan Pemkab Rohul, 18-20 Desember lalu.

Dalam artian, seluruh tahapan Seleksi Terbuka JPT Pratama dilingkungan Pemkab Rohul untuk mengisi 8 lowongan Kepala OPD Rohul itu, telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, dari 39 ASN yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Manjerial untuk selanjutnya melaksanakan Uji Kompetensi Bidang, hanya di ikuti 36 ASN, sisanya 3 ASN sakit dan berhalangan tidak mengikuti uji kompetensi bidang. Sebab, dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang JPT Pratama dilingkungan Pemkab Rohul, 36 ASN membuat Makalah, presentasi dan wawancara.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul H Helfiskar SH MH kepada wartawa, Senin (23/12/2019) menyebutkan, dibukanya seleksi untuk 8 JPT dilingkungan Pemkab Rohul, dikarenakan pejabat Eselon II di jabatan OPD sekarang, akan memasuki pensiun dan sebagian dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Diakuinya, pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama dilingkungan Pemkab Rohul, telah berjalan sesuai dengan tahapan. Menurutnya, untuk pelaksanaan uji kompetensi bidang dilaksanakan oleh Tim Pansel.

“Sekarang Tim Pansel sedang melakukan rekap nilai akhir dari hasil uji kompetensi bidang yang di ikuti 36 ASN. Setelah hasilnya keluar, kita akan sampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Rohul,” jelasnya.

Tindaklanjut dari hasil akhir penetapan Tim Pansel JPT Pratama dilingkungan Pemkab Rohul yang diserahkan ke Bupati Rohul, selanjutnya, Pemkab Rohul mengirimkan tiga nama ASN yang meraih nilai tertinggi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk meminta pesetujuan rekomendasi dan proses pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama dilingkungan Pemkab Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Begitu kita terima surat rekomendasi atau persetujuan dari KASN, selanjutnya Pak Bupati Rohul yang menentukan dan melantik terhadap 8 JPT Pratama dilingkungan Pemkab Rohul. Kapan waktu pelantikan itu, kewenangan pimpinan,” tuturnya.

Ditambahkannya, bilamana telah diterima rekomendasi dari KASN, maka secepatnya dilaksanakan pelantikan pejabat eselon II yang telah mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama dilingkungan Pemkab Rohul.

Helfiskar menyebutkan, 8 JPT Pratama dilingkungan Pemkab Rohul yang dilakukan seleksi terbuka diantaranya Asisten III Setda Rohul, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kepala BKPP Rohul.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda, Kepala Diskop UKM dan Transnaker, Kepala Disnakbun, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Rohul.