PASIRPENGARAIAN – Melihat minimnya jumlah pelamar yang mendaftar sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dua Kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sehingga masa pendaftaran Rekrutmen di perpanjang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rohul Bidang SDM dan Partisipasi Pemilih, Cepi Abdul Husein, Selasa (25/2/2020) kepada wartawan menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran rekrutmen PPS itu dikarenakan jumlah pelamar tidak mencukupi jumlah minimal yang sesua syarat dari PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang 6 orang atau dua kali kebutuhan.
“Berdasarkan PKPU itu maka masa pendaftaran kita perpanjang hingga 27 Februari 2020. Karena pelamar yang sampai saat ini telah mendaftar sangat minim jumlahnya,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan data yang dihimpun dari 16 Kecamatan di Rohul, hingga masa pendaftaran rekrutmen PPS di tutup sudah terdapat 1.425 pendaftar di 139 Desa dan 6 Kelurahan.
“Sementara di 5 Desa tersebut belum memenuhi kebutuhan minimal 2 kali kebutuhan, seperti Desa Lubuk Napal hanya 3 pelamar, Desa Pasir Makmur 2 pelamar, Desa Masda Makmur 5 Pelamar, Desa Pasir Baru 3 pelamar dan Desa Pasir Maju 1 pelamar,” paparnya.
Cepi menambahkan, karena masih belum terpenuhinya kecukupan rekrutmen PPS di 5 Desa tersebut diduga dikarenakan informasi yang tidak sampai ke masyarakat. Untuk itu KPU Rohul akan lebig gencar melakukan sosailisasi ke 5 desa itu.
Adapun 5 desa yang diperpanjang masa pendaftarannya yaitu, Desa Lubuk Napal, Pasir Makmur dan Desa Masda Makmur yang berada di wilayah Kecamatan Rambah Samo. Sedangkan Desa Pasir Baru dan Desa Pasir Maju berada wilayah Kecamatan Rambah.