PASIRPENGARAIAN – Sempat diperpanjang pada beberapa waktu lalu, Pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II kembali diperpanjang selama 5 (lima) hari kedepan terhitung dari tanggal 16 sampai 20 Januari 2025.
Hal ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/BKS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu, Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (16/01) membenarkan atas perpanjangan masa pendaftaran seleksi P3K tahap 2 tersebut.
“Iya benar, kami baru mendapat suratnya malam tadi, bahwa pendaftaran seleksi P3K tahap 2 diperpanjang hingga 20 Januari 2025,” sebut Erfan.
Dihari-hari terakhir pendaftaran seleksi P3K tahap 2, diakui Erfan, bahwa laman atau link pendaftaran seleksi P3K, daftar-sscasn.bkn.go.id/akun, sempat tidak dapat diakses atau error.
“Untuk yang mengelola server, itu langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kita belum tahu pasti apa penyebab errornya lama atau link pendaftaran P3K tahap 2 ini,” terang Erfan.
Dengan diperpanjangnya waktu pendaftaran pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, Erfan mengimbau kepada seluruh pegawai non ASN yang memenuhi persyaratan, untuk dapat segera mendaftarkan diri pada peluang P3K kali ini.
“Sejak jauh-jauh hari, kami sudah menginformasikan dan mengimbau kepada seluruh pegawai non ASN kita untuk segera mendaftar, mengingat pendaftaran ini diperpanjang hingga 20 Januari 2025,” imbau Erfan.
Diperpanjangnya Pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, tentu dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK, (Dan).