PASIRPENGARAIAN – Bentuk keseriusan terhadap pengendalian Covid-19 di Negeri Seribu Suluk, Polres Rohul melaksanakan gelar Apel Bersama dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Senin (14/09/2020) di halaman Mapolres Rohul.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK, MH, melalui Wakapolres Rohul Kompol Willy Kartamanah mengatakan kegiatan ini bertujuan menekan Peningkatan clustere di wilayah Rohul dan Riau pada umumnya, apel gelar pasukan ini sekaligus menandakan dimulainya penindakan dan penegakan hukum bagi setiap orang yang melanggar Protokol Kesehatan
Pemerintah Saat ini berupaya maksimal untuk mempertahankan Zona di tiap tiap wilayah dan berusaha keras untuk menurunkan serta membatasi dan menyembuhkan warga yang sudah melaksanakan Isolasi di Rumah sakit dan isolasi mandiri.
Lanjut Wakapolres, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, butuh kerjasama semua Instansi agar pelaksanaan Penegakan Hukum perihal Sanksi Pelanggar yang tidak tertib sesuai undang- undang dan Pergub Riau.
,”kita berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi aturan yang ditetapkan, sehingga dapat bersama sama melawan penyebaran Covid 19,” imbuhnya.
Wakapolres juga menghimbau agar Pihak terkait dapat bekerjasama secara maksimal,dan sangat di anjurkan dalam pelaksanaannya nanti yaitu bentuk himbauan dengan tetap tegas dan humanis, dan di harapkan masyarakat dapat memahami disiplin Protokol kesehatan karena ini adalah Kebutuhan kita Semua.
Setelah Pelaksanaan Apel, di Lanjutkan dengan Kegiatan Himbauan Sosialiasi Terkait Pergub Riau Tentang Sanksi Bagi Masyarakat yang Melanggar Protokol Kesehatan.”di Pasar Senin dan Pasar Modern Kecamatan Rambah.