PASIRPENGARAIAN – Entah apa yang ada di pikiran Tole (nama Samaran), Warga Desa Rantau Binuang Sakti Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang tega membunuh MD yang masih berumur 7 bulan dengan cara dikampak.
Peristiwa pembunuhan oleh Tole (37) terhadap MD tersebut terbilang sulit dapat dicerna akal sehat, pasalnya Tole tega membunuh MD hanya karena ibu korban Herni Juwita Lase (35) meminta air minum ke anak pelaku yang tinggal satu barak
Dijelaskan oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Kamis (16/09) kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa bayi laki-laki di Lingkungan PT SJI Nusa Coy tersebut terjadi pada Rabu (15/09) kemaren.
Dari pengakuan pelaku lanjut Kapolres Eko, peristiwa ini berawal saat ibu korban meminta air minum ke anak pelaku, namun pelaku justru bertanya kepada ibu korban apa mereka tidak punya air minum dan ibu korban mengatakan bahwa air mereka sedang panas atau baru masak.
Tidak terima dengan jawaban ibu korban, pelakupun menghampiri ayah korban yang saat itu duduk di depan rumah dan kembali mempertanyakan apakah tidak memiliki air minum, kembali ayah korban menjawab hal yang sama, yakni air sedang panas.
“Seketika itu pelaku langsung mengambil kapak di sepeda motor dan langsung mengayunkannya ke atas ayah korban, karena ketakutan, Ayah korban pun kabur ke belakang rumah,” lanjut Kapolres.
Tidak Terima ayah korban kabur, pelaku langsung ke rumah korban dan menghampiri ibu korban.
“Waktu itu ibu korban ketakutan dan langsung melarikan diri ke belakang rumah, sedangkan pelaku segera mengambil MD yang saat itu tertidur,” Tambah Kapolres.
Waktu itu masyarakat sempat berupaya mencegah dan mencoba mengambil korban dari tangan pelaku, namun tidak berhasil. Bahkan pelaku sempat membakar dua unit sepeda motor milik orang tua korban.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku meletakkan korban yang masih dalam ayunan ke tanah dan pelakupun mengayunkan kapaknya ke bagian perut bayi malang tersebut sebanyak dua kali,” jelas Kapolres lagi.
Pasca melakukan aksinya, pelaku segera meninggalkan korban yang tak bernyawa dan masyarakat yang mengetahui hal tersebut segera beramai-ramai mengejar pelaku yang diketahui lari ke arah belakang barak.
“Pelaku sempat kabur, namun pelaku terdesak di hutan dan sungai yang akhirnya pelaku ditangkap warga,” Sebut Kapolres lagi.
Saat ditangkap warga, Pelaku sempat di amuk masa hingga personil kepolisian tiba dan segera mengamankan pelaku.
“Saat itu Personil Polsek Kepenuhan berhasil mengamankan pelaku yang diamuk warga dan langsung mengamankannya ke Mapolsek Kepenuhan,” Kata Kapolres.
Saat diinterogasi, dari pengakuan Pelaku ke Polisi, dirinya nekat melakukan hal tersebut karena sakit hati terhadap orang tua korban yang sering meminta air minum, sehingga pelaku ingin melampiaskan sakit hatinya ke orang tua korban, namun tidak kesampaian hingga akhirnya tega membunuh korban yang terbilang masih bayi.
Kapolres menegaskan, atas perbuatan pelaku yang menganiaya korban masih di bawah umur hingga meninggal dunia, pelaku diancam Pasal 76 C dengan ketentuan Pidana Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Untuk mengetahui lebih jelas, Kami masih akan menggali dan mendalami motif lain pelaku, dan kejiwaan pelaku juga akan diperiksa, dengan ditargetkan dua pekan ke depan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, guna diproses hukum,” Tutup Kapolres.