Prokes Tiga Kecamatan Zona Merah di Rohul Diperketat

PASIRPENGARAIAN -Terkait tiga Kecamatan yakni Kecamatan Rambah, Kecamatan Ujung Batu dan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, Pemkab Rokan Hulu (Rohul) akan perketat protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan Plh Bupati Rokan Hulu, H Abdul Haris M.Si pasca menggelar shalat Jumat di Masjid Agung Madani Islamic Center Pasir Pengaraian, Jumat (23/04).
Dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Negeri seribu Suluk terkhusus tiga Kecamatan yang kini masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, Abdul Haris mengaku Pemkab Rokan Hulu akan terus berupaya untuk mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan protokol Kesehatan.
“Hal ini dilakukan dengan cara baik melalui Operasi Yustisi, maupun himbauan langsung ke tengah masyarakat,”jelasnya.
Diakui Sekda sekaligus Plh Bupati Rohul tersebut, dalam jangka waktu dekat Pemkab Rohul bersama tim Satgas pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19 akan menggelar rapat terkait antisipasi penyebaran Virus Corona.
“Selain itu, upaya lain yang akan kita lakukan yakni melakukan himbauan-himbauan melalui baliho terutama di lokasi yang ramai seperti di Pasar, dan tempat berkumpulnya masyarakat,”kata Sekda.
Sehingga nanti lanjut Plh Bupati Rohul, Kerumunan ditengah masyarakat dapat dicegah dan penggunaan masker sekaligus mencuci tangan secara rutin dapat dilakukan oleh masyarakat.
Ketika ditanya terkait mudik, Abdul Haris mengatakan Pemkab Rohul akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Riau, yakni mentiadakan mudik pada lebaran Idul Fitri tahun 1442 Hijriah ini.
“Demi menjaga dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kita mengajak masyarakat Rokan Hulu untuk tidak melakukan mudik pada hari raya Idul Fitri ini, hal ini demi tidak menambah angka pasien tertular Covid di Negeri seribu Suluk,” tukas Plh Bupati Rohul.