Ratusan Emak-Emak Padati Halaman PN Pasir Pengaraian, Minta Kades Teluk Aur Dibebaskan

PASIRPENGARAIAN – Puluhan hingga ratusan masyarakat Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) penuhi halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, minta Kades Muslim dibebaskan.
Dengan membawa spanduk bertuliskan “Bebaskan Kades kami ! dari tuntutan hukum karena sudah ada perdamaian”, masyarakat yang terdiri dari kaum emak-emak dan Bapak-bapak Desa Teluk Aur tampak memenuhi pintu masuk Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Dalam penuturan salah seorang warga Desa Teluk Aur, Yusni mengaku masyarakat Desa Teluk Aur sengaja datang ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk menuntut kebebasan atas Kades Teluk Aur, Muslim.
“Kami menuntut agar Kepala Desa kami segera dibebaskan, karena perkara dugaan penipuan yang dilakukan beliau telah selesai, dan permasalahan diantara terdakwa maupun pelapor juga telah usai dengan melakukan perdamaian,” kata Yusni.
Ibu muda nan enerjik itu juga mengaku, Kades Muslim merupakan pribadi yang baik dan dermawan, dimana dia tidak segan-segan membantu warga Desa Teluk Aur yang kesulitan dan membutuhkan bantuan.
“Menurut saya pribadi, beliau adalah pribadi yang baik, kalau tidak baik, maka tidak mungkin menang diperiode kedua,” ungkap Yusni diikuti teriakan dari kaum emak-emak dibelakangnya.
“Bapak ini sangat membantu orang-orang miskin, perhatian kepada orang-orang yang tidak mampu,” tambah Yusni lagi.
Wanita berjilbab itu melanjutkan, mengingat persoalan antara Kades Muslim dan pelapor telah usai, ditandai dengan telah dilakukannya perdamaian diantara keduanya, maka diharapkan Kades Muslim untuk dapat segera dibebaskan.
“Kami mau pak Muslim dibebaskan dan kembali duduk sebagai Kepala Desa kami,” sebut Ibu itu diikuti dengan teriakan emak-emak lainnya.
Sementara itu, Budiman Jayadinata, SH MH didampingi Amrizal SH dan Suhardiman SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Muslim, mengatakan, persidangan ini merupakan persidangan keenam terkait pemeriksaan Sanksi a De Charge atau saksi yang meringankan.
“Pada persidangan sebelumnya kita meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan terdakwa pada masa persidangan, namun hal itu tidak dapat dilakukan dengan alasan masih dalam masa pandemi, sehingga kita sangat menyayangkan hal itu,” katanya.
Ketika ditanya terkait harapan PH, Budiman berharap Hakim dapat bersikap adil dalam memberi keputusan dan terdakwa terbebas dari tuntutan yang diberikan.
“Karena ini adalah masalah Perdata, sudah ada perdamaian antara pelapor maupun terdakwa, dan permasalahan ini juga sudah selesai, dimana pelaporpun sudah mengatakan tidak merasa dirugikan lagi, karena kerugian yang disebabkan oleh pak Muslim, sudah diganti rugi, jadi toh apa lagi yang dipermasalahkan?,” pungkas Budiman.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus terkait, Eka Mulia Putra SH saat dilokasi tidak dapat dimintai keterangan lebih lanjut, mengingat dia harus melanjutkan persidangan terhadap kasus yang berbeda.
Sebagai informasi, perkara Kades Teluk Aur, Muslim merupakan kasus dugaan penipuan jual beli lahan, yang sebelumnya telah dilakukan perdamaian baik diantara pelapor maupun terdakwa.