PASIRPENGARAIAN – Setidaknya ada sebanyak 606 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lingkungan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Rokan Hulu (Rohul) mendapat Remisi Umum (RU) dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023.
Dengan menggunakan baju pengantin khas Melayu, remisi diserahkan langsung oleh Bupati Rokan Hulu kepada perwakilan WBP penerima remisi, Kamis (17/08) di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Komplek Pemda Pasir Pengaraian.
Kepada para WBP penerima Remisi, Bupati Rokan Hulu, H Sukiman mengucapkan selamat dan berharap semoga para WBP semakin menjadi pribadi yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Sementara itu, Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu mengungkapkan, pemberian remisi dari Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM ini bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.
“Remisi Umum (RU) ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah mengalami penurunan resiko,” ungkapnya.
Adapun salah seorang WBP penerima remisi waktu itu yakni Sari Fitra Lubis perkara perlindungan anak menerima remisi 1 bulan dari hukuman 1 tahun dan Tarmizi perkara perjudian, Remisi 1 bulan dari hukuman 8 bulan.
“Dari 606 Narapidana dan anak binaan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian itu, seorang diantaranya bernama Tarmizi, yakni terpidana perkara perjudian ini mendapat remisi umum yang langsung bebas,” jelasnya.
Ditambahkan Kalapas lagi, remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, diantaranya telah menjalani hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik sesuai peraturan Lapas.
“Jadi tidak semuanya diberikan remisi, tapi yang memenuhi persyaratan saja,” tambahnya.
Kalapas juga menerangkan, saat ini ada 925 penghuni Lapas dan narapidana mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 141 orang, 2 bulan 67 orang, 3 bulan 154 orang, 4 bulan 174 orang, 5 bulan 52 orang dan 6 bulan 18 orang.
“Total yang mendapatkan Remisi Umum 606 orang dari total 925 orang penghuni Lapas,” tutupnya.