Tidak Kantongi IMB, Gedung Tidak Sesuai Gambar, Alamat Tidak Sesuai, Gedung Kantor PLN Dipertanyakan

PASIRPENGARAIAN – Proses pekerjaan proyek pembangunan gedung kantor PLN yang  terletak di Jl. Persatuan Kota Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah hampir rampung, namun hingga saat ini status gedung masih belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Selain tidak mengantongi izin IMB, pihak terkait juga tidak memasang papan informasi tentang pembangunan sehingga menjadi sorotan awak media dan warga kota Pasir Pengaraian karena diduga ada yang sengaja ditutupi dari kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi ke lokasi, waktu itu Andika yang mengaku sebagai pengawas lapangan proyek, perwakilan dari PT. Deco mengatakan tidak tahu menahu tentang IMB dan  papan informasi.

” Saya tidak tahu soal IMB dan papan informasi, saya disini hanya pengawas tukang, lebih jelasnya silahkan telf kantor kami PT. Deco di Pekanbaru atau PLN Wilayah Riau “, ucap Andika singkat. Rabu (05/02/2020)

Saat awak media mencoba menghubungi pihak PT. Deco yang beralamat di Pekanbaru melalui via telepon, mereka tidak berkutik dan mencoba mengelak dengan awak media.

Pada kesempatan yang sama manager PLN Rayon Pasir Pengaraian Syaripudin, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya terkait sumber dana proyek, kontraktor pelaksana dan izin mendirikan bangunan (IMB) tidak menjawab dan hanya dibaca saja.

Ditempat berbeda, Kasi Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rohul, Ghazali, ST mengaku belum menerbitkan IMB karena  permohonan baru diajukan pada bulan Februari 2020 lalu dan kurangnya kelengkapan berkas.

“Sampai saat ini kami belum menerbitkan IMB untuk proyek gedung PLN Rayon Pasir Pengaraian, karena ada beberapa berkas yang belum lengkap. Diantaranya jenis bangunan tidak sesuai dengan gambar, alamat bangunan tidak cocok, dan tidak melampirkan kontrak”, ucap Ghazali.

Ghazali juga mengatakan akan segera mengembalikan berkas untuk diperbaiki dan ditinjau ulang.

” Karena sebelumnya pemohon tidak melampirkan berkas sesuai dengan yang sebenarnya, seperti jenis gambar yang diajukan adalah bangunan ruko bukan gedung kantor, selain itu juga alamat tidak cocok dan juga tidak melampirkan kontrak,” jelas Ghazali.