PAGARANTAPAH – pihak sat narkoba Polres Rohul kembali menangkap kepemilikan narkoba jenis Daun Ganja kering. Rabu (07/08/2019).
Tepat Senen (05/08/2019) lalu sat narkoba berhasil membekuk kepemilikan narkoba jenis Daun Ganja kering. Adapun MS (45) adalah Pemilik sekaligus pengguna barang haram tersebut.
MS beralamat di Perumahan PKS PTPN Sei Rokan Desa Pagaran Tapah kecermatan Pagaran Tapah Kabupaten Rokan Hulu. Saat dilakukan penggeledahan atas MS, ia tengah berdiri di depan rumahnya. Dan Sat Narkoba Polres Rohul mendapatkan barang bukti tersebut di dalam rumahnya tersebut.
“ penangkapan kita lakukan pada hari Senen lalu sekitar pukul 17.30 Wib. Dan disana kami dapatkan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor lebih kurang 100 gram, 1 buah timbangan merk Tanita, 3 lembar kertas pembungkus nasi dan 1 buah handphone samsung lipat warna putih” ungkap Kapolres Rohul, AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, SIK, MSi melalui Paur Humas IPDA Fery Fadli, SH, Rabu (07/08/2019).
Penangkapan terhadap MS berawal dari informasi yang didapatkan dari warga tentang adanya transaksi narkoba di Komplek PKS kebun Sri Rokan. Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi pun memerintahkan untuk menelusuri kebenaran informasi terkait. Dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Pihak Sat Narkoba Polres menemukan barang bukti tersebut.
Kini MS beserta barang buktinya telah diamankan pihak Polres Rohul untuk ditindak lanjuti. (Dan)