Sudahkah Membayar Zakat? Berikut Uraian Pembayaran Zakat Fitrah Tahun 2020 M/1441 H di Kabupaten Rokan Hulu

PASIRPENGARAIAN – Tidak terasa hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tinggal menunggu beberapa jam lagi, melalui surat edaran Kemenag Rohul dengan nomor : 130/Kk.04. 10/BA.03.2/04/2020

tentang ketentuan zakat Fitrah dan Zakat Maal, Kakan Kemenag Rohul, Syahrudin mengajak seluruh umat muslim untuk segera membayar Zakat Fitrah maupun Zakat Maal.

 

Seperti yang kita ketahui, membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat muslim, berdasarkan ketentuan Hukum Fiqih Islam, zakat fitrah di bayar dengan makanan yang mengenyangkan (Beras) sebanyak 2,5 Kg/Orang, namun jika dibayar dengun uang, maka ditetapkan berdasarkan Harga Beras di daerah masing-masing.

 

Sesuai dengan jenis beras yang kebanyakan dikonsumsi oleh masyarakat Rokan hulu, maka harga zakat Fitrah di kabupaten Rokan dapat dibagi dalam beberapa bagian :

” Untuk yang mengkonsumsi beras Natural, Petali, Sokan Bunda,Pandan Wangi, Panda, Ramos, maka zakatnya Rp.36.250/orang,

Sedangkan untuk yang mengkonsumsi beras Ananda, Anak Daro, Solok Rp. 32.500/orang

Untuk Sokan Umum, Topi Koki, 64  yakni Rp.31.250/orang.

Lalu CML, Mawar, Apel, Selais,Supadi (Beras Rokan Hulu) sebesar Rp.27.500/orang

Dan untuk yang mengkonsumsi beras Buloq, Beras Sawah yakni Rp. 25.000/orang,” jelas Syahrudin panjang lebar.

Selain itu, Syahrudin juga menjelaskan Zakat Harta/ Zakat Maal/ Penghasılan.

” Menurut ketentuan Hukum Islam diqiaskan dengan nisab emas yakni 85 gram emas. Jika satu gram emas harga di pasar Rp.840.000 x 85 gram = Rp.71.400.000 x 2.5 maka zakatnya Rp. 1.785.000 dan yang lain akan menyesuaikan dengan harta maupun penghasilan masing-masing,” lanjutnya.

Terakhir Syahrudin mengingatkan kepada seluruh umat muslim untuk segera membayar zakat di Masjid atau Amil Zakat terdekat Sebelum shalat Idul Fitri ditunaikan.

” Karena ini hukumnya wajib bagi setiap muslim, maka saya berharap disegerakan,” tutupnya.