PASIRPENGARAIAN – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Rohul Yusmar SSos Msi, Kamis (19/6/2019) siang mengatakan Retribusi Menara 99 Masjid Agung Islamic Center Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tahun 2019 berjumlah 223 juta Rupiah.
Kata Yusmar, berdasarkan data yang ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Rohul, retribusi menara 99 pada tahun 2018 berjumlah Rp. 201.500.000. Sementara Januari sampai dengan 17 Juni 2019 diperoleh retribusi Rp. 223.375.000.
“ Semua hasil retribusi menara kita setor ke Bapenda Rohul sebagai sumber PAD Rohul dan untuk mengecek kebenarannya dapat di konfirmasi kepada pihak Bappenda. Sementara untuk pemeliharaan menara sesauai aturan berlaku dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Rokan Hulu,” papar Yusmar.
Lanjutnya, Menara 99 Masjid Agung Islamic Center itu, sejak 7 Agustus 2018 kemarin pengelolaannya di laksanakan oleh Pemerintah Daerah Rokan Hulu melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayan.
Berdasarkan, jelas Yusmar yang merupakan Mantan Kabag Humas Pemkab Rohul mengatakan, bahwa Peraturan Daerah Rokan Hulu, Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan demikian Menara 99 Islamic Center terpisah pengelolaannya dengan Masjid Agung Islamic Center.
“ Masjid Agung Islamic Center dikelola oleh Badan Pengelola Masjid, berdasarkan SK Bupati, sementara Menara 99 Masjid Agung Islamic Center di kelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Rohul yang di gariskan oleh Peraturan Daerah,” terang Yusmar.
Selanjutnya, Yusmar menambahkan, bahwa Retribusi Menara Islamic Center yang tergolong ke dalam retribusi kekayaan daerah ini di serahkan kepada daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rokan Hulu, sesuai dengan hasil yang diperoleh.