TAMBUSAI – Seorang pria berinisial JP (36) warga Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang diduga pengedar Sabu, Senin (17/6/2019) pukul 17.00 Wib, tengah asyik tidur dirumahnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Rohul.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Rohul, AKBP Muhammad Hashim Risahondua SIK MSi melalui Paur Humas IPDA Feri Fadli SH, Selasa (18/6/2019) mengatakan, bahwa adanya informasi tentang kepemilikan Narkotika Jenis Sabu oleh Sat Narkoba Polres Rohul Pada Minggu (16/6/2019) lalu. Diketahui Bahwa pria berinisial JP pemilik sekaligus pengedar sabu-sabu. Adapun lokasi Pasar Minggu kecamatan Tambusai sendiri sering di jadikan tempat transaksi narkotika.
“ Sesuai dengan Informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan anggotanya yang saat itu sedang melakukan Lidik bersama Pers Sat Narkoba di Tambusai,” tuturnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut IPDA Feri, pada Senin (17/6/2019) sekitar pukul 17.00 WIB Pers Sat Narkoba Melakukan Penangkapan terhadap terlapor saat dilakukan penangkapan terlapor sedang tidur di rumahnya.
Tambah IPDA Feri, Kemudian Sat Narkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah JP, ditemukan barang bukti berupa 1 Paket diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat 14,26 gram, 1 buah hp merek samsung warna putih bening, 1 bal plastik bening, 1 buah tisu, 1 buah plastik warna bening pembungkus sabu serta 1 buah plastik hitam pembungkus sabu.
“ Kemudian dilakukan introgasi terhadap terlapor, JP menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari saudara Duan. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap orang tersebut namun tidak dapat dihubungi dan ditemukan,” tambah IPDA Feri.
Kemudian, Paur Humas Polres tersebut menjelaskan, setalah dilakukan semua proses di tempat perkara, selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa dan diaman di Mapolres Rokan Hulu guna Proses Penyelidikan lebih lanjut. (Dan)