HAK JAWAB Dewi Robinor Terkait Aksi Damai di Kantor Bupati Rohul

PASIRPENGARAIAN – Menindaklanjuti adanya Aksi Damai yang dilaksanakan oleh Masyarakat Desa Lubuk Napal pada Selasa (23/08) lalu di Kantor Bupati Rokan Hulu dan Kejari Rohul, Dewi Robinor angkat suara.
Adapun aksi damai masyarakat Desa Lubuk Napal sebelumnya untuk menuntut hak warga kepada koperasi yang mana sekarang dikuasai oleh Dewi Robinar, dan kini diketahui telah ditanami sawit.
Dalam tuntutannya, masyarakat Desa Lubuk Napal meminta kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu agar dapat memberi keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, Dewi Robinor Rabu (24/08) yang diketahui saat ini menguasai lahan mengaku aksi damai di Kantor Bupati sebelumnya merupakan sengketa lahan, dimana Koperasi Tani Timiangan Riau (KTTR) pada tahun 2021 mengklaim lahan kebun sawit miliknya termasuk lahan KTTR, sehingga Dewi digugat di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian hingga sampai Pengadilan Tinggi Riau.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Riau gugatan KTTR ditolak seluruhnya dan menyatakan saya adalah sebagai pemilik. Sejak tanggal 19 Juni 2022 kebun saya telah diduduki oleh orang-orang yang mengatasnamakan dirinya KTTR, Masyarakat Lubuk Napal, Penggawa Melayu Riau Rohul dan melarang saya untuk memanen dan menjual hasil buah sawit,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, Baik kebun KTTR maupun Kebun miliknya berada di Kawasan Hutan dan berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (312 Ha).

“Kebun ini sedang dalam proses Permohonan Penggunaan Lahan di HPT Kecamatan Rambah Samo, berdasarkan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan 110 B. Data lokasi, Data Kebun (SKGR) dan Informasi lainnya telah disampaikan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Jakarta,” jelasnya.
Mengingat kedua kebun berada di Kawasan Hutan tambah Dewi, diakuinya diperoleh konfirmasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau bahwa berdasarkan peta citra satelit Kebun Dewi dan Kebun KTTR berdampingan (bersempadan) tidak tumpang-tindih satu sama lainnya.
“Saya juga telah dilaporkan oleh KTTR kepada Kepolisian Rokan Hulu karena telah nyerobot lahan KTTR. Namun proses lebih lanjut dari pelaporan penyerobotan ini dihentikan karena tidak cukup bukti,” jelasnya.

Mengenai pemalsuan SKGR yang dituduhkan kepadanya, Dewi mengatakan bahwa pihak KTTR telah melaporkan perbuatan dirinya dalam kasus memalsukan SKGR kepada Kepolisian Rokan Hulu oleh pihak Kepolisian, sedangkan proses penyelidikan selanjutnya dihentikan.

“Saudara Edi Ahmad (Ketua KTTR) dan kawan juga menggugat Kepala Desa Rambah Samo dan Camat Rambah Samo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru agar SKGR-SKGR saya dibatalkan. Tetapi berdasarkan Penetapan PTUN No. 26/G/2022/PTUN.PBR tanggal 13 Juni 2022, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Edi Ahmad dan kawan-kawan,” pungkasnya.