Bentrok antara pengurus Puskopkar lama dengan pengurus Puskopkar baru itu terjadi di PT Kopkar KM 41 Desa Sontang, Rohul, Selasa, (26/01) sekitar pukul 14.30 WIB.
Bentrok antara dua kubu tersebut berawal adanya penyerangan 30 pria yang diduga dari kelompok pengurus lama yakni Purba CS terhadap pengurus baru yang diketuai oleh Simanjuntak Cs.
Tidak main main, penyerangan awal oleh kelompok Purba yang menggunakan senjata tajam seperti Dodos, tojok, parang Imas, ketapel dan batu ini membuat 14 pria dari kelompok Simanjuntak geger dan terpaksa melakukan perlawan.
Dari perlawanan 14 pria kelompok Simanjuntak, Pria bermarga Purba (33) dari kelompok Purba Cs tewas tertembak senapan angin.
Sedangkan dua pria lain, Warsito purba (42) dan Fajar (40) juga mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK melalui Paur Humas Polres Rohul, Refly Harahap SH membenarkan tentang peristiwa yang sempat menggegerkan masyarakat Rokan Hulu itu.
“Iya benar, Kita masih menunggu hasil pemeriksaan,” aku Refly.
Kini lokasi telah dipasang Police line dan personel TNI dari Koramil 10/Kunto Darussalam, puluhan personel Polres Rokan Hulu dan personel Polsek Bonai Darussalam turut berjaga di lokasi.
Perlu diketahui, bentrokan terjadi pasca keluarnya amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 59 PK/PDT/2020 Thn 2020, yakni konflik antara kelompok Reza Cs (kelompok Purba) dengan M. Nainggolan Cs (kelompok Simanjuntak).
Putusan MA dimenangkan oleh kelompok M. Nainggolan Cs. Secara kepengurusan, Kelompok Kebun Puskopkar sudah selesai, namun penetapan kepemilikan atau lahan belum jelas atau masih dalam proses.