Tim Opsnal Polres Rohul Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Rantau Sakti

Tim Opsnal Polres Rohul Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Rantau Sakti
Tim Opsnal Polres Rohul Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Rantau Sakti

PASIRPENGARAIAN – Seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu di Pasar Rabu Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 21.30 wib berhasil diamankan.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polres Rohul, bekersama dengan personil Polsek Tambusai Utara untuk menangkap pelaku.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP. A/ 42/ VIII/ 2019/ Riau/ Res Rohul/ SPKT/ tanggal 22 Januari 2019, laki-laki inisial HS (36 tahun) warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara ditangkap tim gabungan pada Kamis (22/8/2019) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Rohul, AKBP M Hasyim Risahondua melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli, Jumat (23/8/2019) mengatakan, terlapor HS ditangkap polisi di Pasar Rabu Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara. Selain menangkap HS, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 kaca pirex, 1 timbangan digital merk Constant, 1 handphone Nokia.

“ Turut disita enam plastik bungkusan kecil yang diduga berisi butiran sabu-sabu dengan berat kotor sekira 9 gram, uang tunai Rp.255.000, dan satu bungkusan kuaci,” tambah Ipda Feri.

Selanjutnya, Ipda Feri menerangkan, pada Kamis malam sekira pukul 19.00 WIB, awalnya Tim Opsnal Polres Rokan Hulu‎ mendapatkan informasi bahwa di daerah Pasar Rabu Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara ada salah seorang warga yang memiliki senjata api atau Senpi.

Tim Opsnal Polres Rokan Hulu‎ bersama personil Polsek Tambusai Utara, Kamis sekira pukul 21.00 WIB, dipimpin Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman SH MH langsung melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku inisial HS.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak ditemukan Senpi, akan tetapi menemukan timbangan digital dan paket plastik kecil berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu. Setelah diintrogasi, pelaku mengaku membeli dari temannya inisial Ir alias Bangkai (DPO) seharga Rp 500 ribu.

Saat dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku, disaksikan Kepala Dusun dan RT, polisi menemukan barang bukti berupa kaca pirek.

“ Terhadap tersangka dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut,”‎ papar Paur Humas Polres Rohul.‎