Selain Kantongi Surat Jalan, Djoko Tjandra Juga Kantongi Surat Bebas Covid, Polri Jadi Sorotan

Foto Dokumentasi - Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). ANTARA FOTO/Str/Irham/aa.

JAKARTA – Buronan kelas Kakap Djoko Tjandra menjadi tranding topik akhir-akhir ini, kenapa tidak, selain memiliki surat sakti dari lingkungan Mabes Polri, buronan yang dicari sejak tahun 2009 itu juga mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 dari Mabes Polri.

Dengan mendapatkan dua surat sakti tersebut, tentunya membuat Polri menjadi sorotan ditengah masyarakat.

Surat keterangan bebas Covid-19 tertanggal 19 Juni 2020 dibuat oleh Satkes Pusdokkes Polri dan ditandatangani oleh dr H. Dalam surat itu ditulis pekerjaan Djoko sebagai: Konsultan Biro Korwas PPNS. Alamat: Trunojoyo nomor 3. Kesatuan: Bareskrim dan dengan hasil rapid test negatif.

Dilansir dari Beritasatu.com, diketahui bahwa surat bebas jalan dan bebas Covid-19 merupakan satu paket untuk memperlancar pemberangkatan Djoko menggunakan transportasi udara.

Diketahui, Djoko adalah buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Ia divonis hukuman dua tahun penjara.Sehari sebelum putusan dibacakan, Djoko kabur dari Indonesia ke Papua Nugini. Belakangan ia disebut berganti kewarganegaraan di sana.

Yang menyakitkan buron Kejaksaan Agung sejak 2009 ini tiba-tiba muncul di Indonesia. Namanya kembali ramai diperbincangkan ketika ia mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Ia pun ditetapkan buron hingga hari ini. Keberadaannya kini tak lagi diketahui dan kembali membuat kontroversi baru setelah ia sempat mencetak KTP dan paspor Indonesia.