YLBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu Tekan MoU, Berikan Pelayanan Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Kurang Mampu

PASIRPENGARAIAN – Dalam lima tahun terakhir, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melakukan kerjasama dengan YLBH Sahabat Keadilan Kabupaten Rokan Hulu dalam memberikan bantuan hukum secara gratis.
Kerjasama ini berdasarkan Perma No.1 tahun 2014 tentang layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Lingkungan pengadilan Agama.
“Alhamdulillah YLBH Sahabat Keadilan kembali dipercaya oleh Pengadilan Agama untuk mengelola Posbakum Pengadilan untuk yang ke lima kalinya, dari tahun 2019 sampai tahun 2023 ini,” kata ketua YLBH Sahabat Keadilan, Andri SH, Selasa (17/01).
Diakui Andri, sebelumnya YLBH Sahabat Keadilan dan Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Rokan Hulu telah melakukan tekan MoU dan Kontrak Posbakum.
“Tentunya dengan adanya kerjasama ini, masyarakat tidak mampu dapat terbantu dalam mendapatkan pelayanan hukum,” tambahnya.
Andri juga menambahkan, peran Posbakum bagi masyarakat tentu juga dapat mempermudah dalam mendapatkan informasi sekaligus mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Oleh karena itu, bagi masyarakat kurang mampu, dapat menghubungi kami untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, baik untuk membuat permohonan, gugatan, jawaban, Replik maupun dokumen lain yang diperlukan,” pungkas Andri.