Ibnu Ulya : Beasiswa Novella dan 58 Lainnya Merupakan Program Bupati Sebelumnya

PASIRPENGARAIAN – Perihal pemberitaan mahasiswa kedokteran Trisakti Jakarta, Novella Putri Whanda yang terpaksa menghentikan langkahnya mengikuti Co-asst ( Pendidikan Profesi Dokter) karena beasiswa ngandat sempat viral, nyatanya perihal ini juga pernah dipersoalkan beberapa tahun silam.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga  (Kadispora) Kabupaten Rokan Hulu, Drs Ibnu Ulya M.Si dan Staf Keuangan dan Perlengkapan, Asmudin kepada awak media Riauskart.com, Senin (08/06/2020).

Baca juga : http://riausmart.com/2020/06/07/pemkab-rohul-belum-penuhi-janji-novella-terancam-gagal-jadi-dokter-harapkan-donasi/

Asmudin yang waktu itu menjabat Bendahara Tim Pengelola Dana Hibah Bidang Pendidikan mengatakan Pemberian beasiswa terhadap putra/putri Rohul berprestasi ini merupakan program dari Bupati masa itu, Yakni Drs H. Achmad M.Si.

Beasiswa yang diberikan kepada 59 mahasiswa yang terdiri dari 8 Universitas/Institut yang bekerjasama dengan Pemkab Rohul itu dimulai pada tahun 2013 silam.

Namun, beasiswa yang bersumber dari dana hibah ini dikeluarkan pada tahun pertama dan dihentikan untuk selanjutnya.

” Karena, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melarang kita untuk menganggarkan beasiswa dari dana hibah, makanya di tahun selanjutnya kami tidak berani lagi untuk mencairkan dana tersebut, sehingga beasiswa mereka (penerima beasiswa) ngandat hingga saat ini,” jelas Asmudin.

Dari 59 mahasiswa penerima beasiswa Pemkab Rohul, rata-rata telah menyelesaikan jenjang perguruan tingginya dengan biaya sendiri, hal ini mereka lakukan melihat ketidakjelasan Pemkab Rohul atas beasiswa yang pernah dijanjikan.

“Rata-rata mereka memang sudah selesai pendidikan, dan ada yang terpaksa menggunakan dana sendiri, dan ada juga yang ijazahnya terpaksa ditahan karena belum membayar SPP,” imbuh Asmudin.

Walau demikian, persoalan ini pernah dicari solusi melalui hearing bersama anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, namun hingga saat ini tidak mendapat titik terang dalam persoalan tersebut.

“Dulu sudah pernah di mediasi bersama Anggota DPRD, turut hadir tim TAPD, dari dispenda, Inspektorat, dan dinas pendidikan, namun hasilnya belum ada,” lanjutnya.

Sedangkan, kata Ibnu Ulya persoalan yang tidak berujung pada solusi dan regulasi yang kurang pas, maka Ulya pernah memberikan pandangan agar Mahasiswa penerima beasiswa untuk melanjutkan ke pengadilan.

“Karena kita melihat regulasi ini juga sudah tidak pas lagi, kita telah konfirmasi ke TAPD, maka Kita berharap, melalui pengadilan, Karena ini institusi negara, maka apabila mereka perintah bayar, maka akan kita bayarkan,”  jelas Ulya.

Saat ditanyakan tentang pernyataan Bupati Rokan Hulu dua periode, Achmad MSi yang mengharapkan Bupati Selanjutnya untuk meneruskan program beasiswa tersebut, Ibnu Ulya juga mengherankan pernyataan anggota DPR RI tersebut.

” Dimasa pemerintahan beliau kan juga  tidak dapat dibayarkan beasiswa dengan dana hibah itu, karena di tahun 2014,2015 hingga 2016, itu Bupatinya masih pak Achmad,” lanjutnya.

Ibnu Ulya melanjutkan, jika dijumlahkan uang SPP 59 mahasiswa penerima Beasiswa hingga wisuda mencapai 5 Milyar Rupiah dan apabila ditambahkan dengan biaya hidup, mencapai 9 Milyar Rupiah lebih.