Rekomendasi MenPan RB, Magister Pedagogi UNILAK Jadi Pilihan Tepat bagi Guru ASN di Riau

PEKANBARU – Kabar baik bagi para guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Riau yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister. Setelah melalui proses permohonan oleh Pj. Gubernur Riau dengan surat Nomor: BKD/800.1.4.1/2024/VII/3054 tanggal 30 Juli 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) akhirnya menerbitkan surat rekomendasi Nomor: B/8/M.SM.02.03/2025 tanggal 02 Januari 2025.
Rekomendasi ini menegaskan bahwa Program Studi Magister Pedagogi Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (UNILAK), yang saat ini berakreditasi Baik dari BAN-PT, dapat menjadi pilihan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang ingin mengembangkan kompetensi akademik dan profesional mereka. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan ketersediaan program studi berakreditasi lebih tinggi di daerah sekitar serta berbagai aspek administratif yang telah dikaji oleh MenPAN RB.

Keputusan ini juga berlandaskan pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan, yang mengatur bahwa program studi yang dapat dipilih dalam tugas belajar harus memiliki akreditasi minimal B atau Baik Sekali, kecuali jika dalam wilayah tersebut tidak tersedia program studi dengan akreditasi lebih tinggi.
Dr. Marwa, S.Pd.I., M.A., selaku Ketua Program Studi Magister Pedagogi Sekolah Pascasarjana UNILAK, menyambut baik keputusan ini. Ia menegaskan bahwa dengan adanya pengakuan resmi dari MenPAN RB, proses pengurusan izin belajar bagi guru dan kepala sekolah ASN kini menjadi lebih mudah dan tidak lagi terkendala aturan administratif.

“Rekomendasi ini merupakan langkah maju bagi para pendidik di Riau. Kini, mereka dapat melanjutkan studi ke Magister Pedagogi UNILAK tanpa hambatan birokrasi. Selain itu, program kami merupakan satu-satunya di Riau yang secara khusus dirancang untuk mendukung pengembangan kompetensi guru dalam bidang pedagogi,” ujar Dr. Marwa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Magister Pedagogi UNILAK telah mengajukan reakreditasi pada November 2024 dan dalam waktu dekat akan memperoleh status akreditasi terbaru.
“Kami optimis bahwa peningkatan akreditasi ini akan semakin memperkuat posisi Prodi Magister Pedagogi sebagai pilihan utama bagi para pendidik di Riau,” tambahnya.

Rekomendasi dari MenPAN RB ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak guru dan kepala sekolah ASN untuk melanjutkan pendidikan, sehingga kualitas pengajaran di Provinsi Riau semakin meningkat. Dengan program berbasis pedagogi modern, lulusan Magister Pedagogi UNILAK diharapkan mampu membawa perubahan positif dan inovatif dalam dunia pendidikan.
Selain itu, dukungan dari MenPAN RB ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang menegaskan bahwa dokumen elektronik yang telah ditandatangani dengan sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah.

Dukungan penuh dari MenPAN RB serta komitmen akademisi UNILAK semakin mempertegas peran Magister Pedagogi sebagai garda terdepan dalam mencetak tenaga pendidik profesional dan berkualitas di Riau.