Diakui Wabup, tujuan pengaturan program TJSP adalah untuk memberikan arahan, kebijakan dan kepastian hukum atas pelaksanaan program dalam menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan masyarakat daerah.
Berdasarkan Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor Tahun 2015, bidang kerja program TJSP mencakup bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga, seni dan budaya, sosial dan keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, usaha ekonomi kerakyatan serta pemberdayaan masyarakat adat.
“Ada sekitar 21 perusahaan PKS non Kebun yang ada di Kabupaten Rokan Hulu ini,” jelas Wabup.
Kedepan lanjut pria yang akan disapa Ujang Lurah itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu akan terus bersinergi dalam penyaluran TJSP yang ada dua Kabupaten Rokan Hulu.
“Pada saat pertemuan tadi juga kami tanyakan kepada pihak perusahaan, apakah sudah menyalurkan TJSP nya, beberapa perusahaan mengatakan sudah, tapi laporan nya belum, oleh karena itu kami minta laporannya dibuat lebih akurat,” tambah Wabup.
Dihadapan perwakilan perusahaan, Wabup juga berharap kedepan Program TJSP lebih tepat sasaran, sesuai dengan bantuan yang disalurkan dan dibutuhkan oleh masyarakat.
Melalui TJSP ini juga, Wabup Indra gunawan berharap kepada tiap-tiap perusahaan untuk dapat membuat laporan TJSP nya sesuai dengan apa yang telah disalurkan atau lebih akurat tentunya.
Untuk melakukan penertiban pada perusahaan, Orang nomor dua di Rokan Hulu itu mengaku juga kedepan akan melakukan kunjungan ke Perusahaan yang ada di Rokan Hulu.