Wujud Zona Integritas, Pelayanan PTSP Jadi Garda Terdepan di Kejari Rohul

PASIRPENGARAIAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun instansi lainnya.

Hal itu terbukti, bahwa pada saat ini Kejari Rohul tengah melakukan persiapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).

Dimana PTSP itu akan menjadi garda terdepan pelayanan di Kajari Rohul. Seluruh penerimaan berkas perkara, pelaporan dan penerimaan berkas lainnya akan dilayani di fasilitas ini sebelum nantinya diserahkan ke bidang-bidang yang ada di Kejaksaan.

“Sistemnya dibuat secara digital dan terintegrasi, semua berkas dikirim online ke Sekretariat, lalu disposisi online oleh Kajari, baru kemudian diteruskan ke bidang-bidang yang ada di Kejari Rohul,” tutur Kepala Kejari Rohul, Ivan Danamik SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Rohul, Senin (16/3/2020) pagi.

Lanjutnya, sistem ini lebih efesien serta memperkecil pelapor bertemu langsung dengan Jaksa, sehingga kecil kemungkinan terjadinya transaksi terkait perkara.

Selain itu, PTSP juga akan berfungsi sebagai pusat informasi publik Kajari Rokan Hulu. Di PTSP semua layanan akan menggunakan sistem IT sesuai dengan 7 arahan Jaksa Agung yang menuntut Pemanfaatan IT guna mendukung keberhasilan tugas kejaksaan.

“Perangkat elektroniknya segera dipasang Kajati Riau dalam waktu dekat. Nanti di sini masyarakat bisa mengetahui sejauh mana progres penanganan perkara yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Rohul, jadi semuanya transparan,” ujarnya.

Dibagian PTSP ini nantinya juga akan dibuka loket layanan tilang yang akan memudahkan dan memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin mengambil kendaraan atau surat kendaraan yang ditilang. Pembayaran denda tilang tidak dilakukan secara tunai melainkan memakai sistem non tunai.

“Kita akan sediakan layar monitor dimana masyarakat dapat melihat apakah berkas mereka sudah diserahkan dari Pengadilan ke Kejaksaan baik kendaraan atau surat kendaraan yang ditilang. Semua Prosesnya menggunakan Sistem non tunai” tegasnya.

Tambahnya, layanan PTSP itu juga akan terintegrasi dengan Cash Management Sistem (CMS). Dimana, Pengelolaan penanganan perkara terintegrasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti Kepolisian dan Pengadilan.

“Melalui CMS ini diharapkan penanganan perkara akan lebih cepat diselesaikan karena akan membantu lebih mudah berkoordinasi dan mengakses penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan. Selama ini kordinasi antar APH terkait perkara cukup memakan waktu dan melalui CMS ini itu akan dipangkas,” ujarnya.

Kepala Kejari Rohul berharap, fasilitas PTSP ini diharapkan dapat selesai pada akhir Maret ini, sehingga bisa segera difungsikan untuk melayani masyarakat.