Pemkab Rohul Ikuti Workshop KIP

PASIRPENGARAIAN – Dalam rangka memperkuat pelayanan keterbukaan informasi proaktive dan kebijakan satu data di Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah diwakili Kepala Dinas Kominfo Rohul, ub. Kabid IKP Rudy Fadrial, S.Sos, M.Si,  Sekretaris Dinsos P3A Apriliyadi, Perwakilan bidang Sosbud Bappeda Rohul Tengku Gina ikuti Lokakarya atau Workshop yang diselenggarakan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau.
Kegiatan Workshop yang dilaksanakan di Hotel Premier Pekanbaru, Selasa (04/07) tersebut mengangkat tema “Memperkuat Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Kebijakan Satu Data Untuk Pembangunan yang Terbuka, Partisipatif, dan Responsif”.
Turut hadir dalam Workshop, Plt. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, Ditjen Bangda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wahyu Suharto S.E.,M.Pa Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dr. Dra. Hj. Erliani Budi Lestari, M.Si., Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra SE, M.Si, MM, dan Koordinator FITRA Riau Triono Hadi, Astrid D. Meliala, Komisioner bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Riau Asril Darma, S.Si, M.I.Kom.
Selain diikuti oleh perwakilan Pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu, kegiatan Workshop kali ini juga diikuti oleh dua Pemerintah daerah lainnya se Riau, yakni Pemerintah Daerah Bengkalis dan Pelalawan.
Adapun Fitra Riau bekerjasama dengan Ford Foundation dan Direktorat Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melaksanakan kegiatan ini guna penguatan kapasitas dan pendampingan sebagai dorongan untuk memperkuat dan mempromosikan kinerja Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah.
Seperti yang disampaikan oleh Deputi Koordinasi Fitra Riau Tarmidzi mengatakan, Keterbukaan informasi publik merupakan keniscayaan sebagai prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hampir semua daerah menjadi ukuran pelayanan informasi publik dan penggunaan teknologi informasi menjadi salah satu agenda reformasi birokrasi yang ditetapkan dalam Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Keterbukaan informasi publik secara khusus diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Secara lebih teknis bagaimana pengelolaan informasi publik yang menjadi rujukan pemerintah daerah juga telah diatur dalam Permendagri No. 03 Tahun 2017 tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Namun diakui Tarmidzi, saat ini pengelolaan informasi publik yang dijalankan di sebagian pemerintah daerah masih sebatas gugur kewajiban berupa perangkat standar minimal pelayanan informasi publik di daerah.
“Sementara, masih sangat minim dijumpai pemerintah daerah yang membangun sistem layanan informasi secara proactive yang mudah diakses oleh masyarakat untuk berbagai keperluan. Seperti data dan informasi pembangunan, program dan kegiatan, data dan informasi keuangan daerah, pengelolaan sumberdaya alam, baik dalam fase perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban,” tambahnya.
Tarmidzi menambahkan Workshop ini juga bertujuan untuk menyusun rencana aksi untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik dan kebijakan satu data dalam rangka mewujudkan pembangunan yang terbuka, partisipatif, dan responsif.
“Selanjutnya menyusun kesepakatan dan komitmen bersama antara Pemerintah dengan Fitra Riau untuk melaksanakan rencana aksi penguatan implementasi keterbukaan informasi publik dan kebijakan satu data dalam rangka mewujudkan pembangunan yang terbuka, partisipatif, dan responsif,” jelasnya.