MENGEJUTKAN,Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Rokan Hulu

PASIRPENGARAIAN – Tepat pada Jumat berkah kali ini, (17/12), kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang menetapkan 4 tersangka terkait penyidikan adanya dugaan tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu, Pri Wijeksono SH MH melalui Kasi Intel Kejari Rohul, Ari Supandi SH MH kepada awak media Riausmart.com, Jumat (17/12).
Disampaikan Ari, penetapan 4 Tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan Negera atau Daerah dari pihak auditor, serta setelah dilakukan ekspos atau gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen & Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 & 2019.
“Ada 4 orang, dengan inisial FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini, SR selaku Direktur PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan AS selaku Komisaris PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) & selaku Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG),” Ungkap Ari.
Diakui Ari, pasca penetapan 4 orang tersangka tersebut, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan Penahanan kepada 4 Tersangka selama 20 hari kedepan, hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Empat orang Tersangka tersebut akan dititipkan di Polres Rokan Hulu, Pasir Pengaraian, dan bagi yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,” Tambahnya.
“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah),” Jelas Ari.
Lanjut Ari lagi, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu meminta agar segenap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Rokan Hulu.