Hingga Juli 2020, DLH Rokan Hulu Terima Tiga Laporan Pencemaran Lingkungan

PASIRPENGARAIAN – Terhitung Januari hingga Juli 2020, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hulu (Rohul) terima 3 pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan oleh PKS yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.
Hal ini disampaikan kepala bidang Penataan dan Penaatan PPLH Muzaiyyinul Arifin kepada awak media, Rabu (29/07/2020).
Dalam penjelasan Muzaiyyinul, tiga PKS yang dilaporkan masyarakat terkait pencemaran lingkungan tahun 2020 hingga Juli tersebut, yakni PKS PT. Giga Putra Perkasa (GPP) di Desa kecamatan Kabun, PKS PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN-V) di Desa Tapung Kecamatan Tandun dan  PKS PT. Fortius Agro Asia (FAA) di Kecamatan Kabun.
“Dari hasil verifikasi di lapangan, dua diantaranya diduga telah mencemari lingkungan, yakni PKS PT. Giga Putra Perkasa yang diduga melakukan pencemaran udara yang berasal dari boiler dan PKS PT. Perkebunan Nusantara V yang di duga melakukan pencemaran di Sungai Buaya dan sungai Pamaran yang bermuara ke sungai Tapung Desa Tapung,” jelas Muzaiyyinul.
Sedangkan satu PKS lainnya, yakni PT. Fortius Agro Asia (FAA), setelah dilakukan penelusuran, hasilnya tidak signifikan mencemari sungai Giti.
Lanjut Muzaiyyinul, dinas lingkungan hidup kabupaten Rokan Hulu memberi sangsi kepada dua dari tiga perusahaan yang diduga telah mencemari lingkungan, untuk segera memperbaiki kerusakan alat pabrik yang menyebabkan pencemaran.
“Diharapkan kedepannya tidak lagi pabrik yang melakukan pencemaran udara dan sungai yang ada di Kabupaten Rokan Hulu ini,” tandasnya.