PASIRPENGARAIAN – Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomot 7 Tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian segera memberikan Sosialisasikan terkait Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tersebut kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal ini diungkapkan Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Binadik Boy Fernandes kepada awak media Haluan Riau, Senin (28/02).
Dijelaskan Boy Fernandes bahwa Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 merupakan Perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi seluruh warga binaan binaan.
“Iya, kegiatan sosialisasi kita laksanakan pada Jumat (25/02) di Pelataran Masjid At Taubah dengan dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Suharno dan Jajaran di Staf Binadik juga Warga Binaan tentunya,” Jelas Boy.
Tambah Kepala Seksi Binadik Boy Fernandes, dalam penjelasan terkait Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, ada beberapa poin penting yang harus diketahui oleh WBP, salah satunya terkait hak Remisi.
“WBP harus tahu, Pada PP 99 berlaku ketentuan, Justice Collaborator atau urat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya tidak lagi dipersyaratkan dan Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain juga tidak lagi dipersyaratkan,” Katanya.
Selain daripada itu tambah Boy, PP 99 juga menerangkan bahwa WBP juga diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi, Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme serta Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) baik untuk pidana umum maupun pidana khusus.
“Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013,” Ungkap Boy.
Dipertegas Boy, bahwa bahwa segala macam bentuk pelayanan di Lapas Pasir Pengaraian tidak dipungut biaya sama sekali.
“Tidak ada biaya, dengan kata lain Gratis,” Pungkasnya.