Dalam Rapat Paripurna, Pj Sekda Rohul Sampaikan 3 Ranperda

PASIRPENGARAIAN – Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, Muhammad Zaki sampaikan 3 Ranperda dalam agenda Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Senin (29/11) di Ruangan Rapat DPRD Rohul.
Dalam agenda Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra ST itu, turut hadir 3 Wakil Ketua DPRD Rohul lainnya, Andrizal, Nono Patria Pratama, Hardi Chandra dan anggota DPRD Rokan Hulu serta beberapa Kepala OPD Pemkab Rohul.
Pada rapat Paripurna, terdapat tiga pembahasan Ranperda yang disampaikan oleh Pj Sekda Rohul, seperti Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan Ranperda tentang Rencana Pengembangan Industri.
Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, diakui Zaki bahwa masalah Sampah menjadi isu nasional maupun internasional yang berdampak pada kelayakan hidup bermasyarakat.
“Oleh karena itu, dibutuhkan peraturan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah Daerah untuk menjalankan pengelolaan sampah di daerah, dengan memperhatikan peluang, tantangan serta kearifan lokal,” Kata Zaki dalam kata sambutan Bupati.
Lanjut Zaki, adapun Peraturan daerah terkait Sampah ini bertujuan untuk memberikan solusi pengelolaan sampah yang berbasis pada pemanfaatan teknologi tepat guna dan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Hal ini sejalan dengan arah kebijakan dan strategi Pemerintah pusat yang saat ini salah satunya fokus kepada penanganan dan pengurangan Sampah sebagaimana tertuang didalam peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017,” Tambahnya.
Sementara itu, terkait Ranperda Kedua tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban Umum, Zaki menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap dengan Perda tersebut, bisa dilaksanakan  semaksimal mungkin demi terwujudnya ketertiban umum.
“Setelah dilakukan pengawasan, evaluasi dan pemantauan diberlakukannya Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Ketertiban umum, tidak memiliki kekuatan untuk memberikan efek jera bagi pelanggarnya, oleh karena itu, dipandang perlu untuk menambah Ketentuannya penyidikan dan ketentuan pidana, sehingga memiliki dasar yang kuat untuk memberikan efek jera kepada pihak yang melanggada ketentuan dalam Peraturan ini,” Jelas Zaki panjang lebar.
Untuk Ranperda ketiga, Zaki menjelaskan terkait Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten Rokan Hulu tahun 2021-2041.
“Seiring dengan otonomi daerah, Pemerintah Daerah memiliki peran yang cukup besar dalam mendorong kemajuan Industri secara terencana, hal ini dianggap penting dalam mengarahkan perekonomian di Daerah untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain yang terlebih dahulu maju,” Ungkapnya.
Lanjut Zaki, dengan adanya Perda tentang Rencana Induk pengembangan Industri, segala rencana pengembangan Industri Kabupaten merupakan pedoman bagi Pemerintah bdaerah dan pelaku Industri dalam pembangunan industri di Negeri Seribu Suluk nantinya.
Dengan adanya dokumen rencana induk pengembangan Industri tambah Zaki, diharapkan kegiatan pembangunan Industri Kabupaten Rokan Hulu akan memiliki arah dan sasaran yang jelas serta realistis karena didasarkan pada potensi-potensi riil yang ada.
“Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu belum memiliki perdana Rencana Pengembangan Industri Kabupaten, sehingga penyusunan Perda ini harus segera dilakukan,” Jelas Zaki.
Pasca mendengarkan 3 Ranperda oleh Pj Sekda Rohul, selanjutnya diikuti dengan mendengarkan pandangan Fraksi terhadap tiga Ranperda tersebut.