Sementara itu, Ketua pelaksanaan unit pemberantasan Pungli Provinsi Riau, Kombes Pol Hermansyah SH SIK MH menjelaskan bahwa pungutan liar atau Pungli adalah meminta sesuatu baik berupa uang atau sebagainya kepada seseorang ataupun lembaga perusahaan dan sebagainya tanpa menurut peraturan yang lazim.
“Adapun salah satu penyebab terjadinya pungli yakni ketidakpastian pelayanan akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melekat, terbatasnya sumber daya manusia, penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup atau tidak sebanding dengan tugas atau jabatan yang diemban, oleh ASN, penyalahgunaan wewenang, jabatan atau kewenangan yang ada atau melekat pada seseorang, lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan, kultur atau budaya pungutan liar yang terbentuk dan berjalan terus menerus sehingga berpandangan bahwa pungutan liar sebagai hal yang biasa,” katanya.
Kombes Pol Hermansyah SH SIK MH juga mengatakan, ada beberapa akibat buruk yang disebabkan adanya pungli dalam sebuah instansi, seperti, ekonomi biaya tinggi, tatanan masyarakat rusak, menghambat Iklim Investasi dan kualitas pembangunan, masyarakat dirugikan, menciptakan kesenjangan den masalah sosial, merosotnya wibawa hukum, masyarakat tidak percaya pada pemerintah, dan menciptakan citra negatif bagi pemerintah, bangsa, dan negara Indonesia.
“Sehingga ada beberapa langkah Strategis yang bisa kita lakukan untuk mencegah terjadinya pungli, seperti buat sistem pelayan publik lebih cepat dan transparan atau berbasis teknologi, menegakkan hukum secara tugas dengan sanksi pidana dan sanksi kepegawaian yang mampu memberi efek jera, Membangun dan menginternalisasi budaya anti pungli pada tatanan pemerintahan dan masyarakat, dipidana atau dipecat terhadap pegawai yang terlibat korupsi dan melakukan sistem pembayaran online serta mencabut Perda yang bermasalah,” jelasnya panjang lebar.
Untuk menghindari terjadinya pungli dalam Pemerintahan, Hermansyah juga mengajak kepada seluruh Kepala Dinas maupun Badan untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai agar mereka melaksanakan tugasnya secara benar sehingga tidak merugikan masyarakat.