Dinsos P3A Rohul Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan

PASIRPENGARAIAN – Tindak lanjut dari pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor pencegahan kekerasan, Ekploitasi, ABH, TPPO dan diskriminasi pada beberapa waktu lalu, hari ini, Kamis (20/10) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sapadia tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu, H Damri Piti S.Sos M.Ap.
Dalam kegiatan pelatihan kali ini, turut diikuti oleh perwakilan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Kejari Rokan Hulu, beberapa penegak hukum dan tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu lainnya.
Diakui Kadinsos, Damri Poti mengatakan permasalahan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap Perempuan dan Anak selalu menjadi perbincangan serius dan menjadi Isu Strategis dalam pembangunan bangsa Indonesia, dan bahkan menjadi sorotan Internasional.
“Dalam penanganannya tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah pusat namun juga oleh pemerintah daerah, dalam hal ini melalui UPTD PPA dan penyedia layanan lainnya baik dari masyarakat melalui PATBM maupun lembaga masyarakat  KOMNAS PA serta dari Instansi kepolisian, dengan tujuan dapat memberikan layanan yang dibutuhkan bagi Perempuan dan Anak,” kata Kadinsos.
Lanjut Ex Kadis Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Rokan Hulu itu, manajemen kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon Kompleksitas permasalahan perlindungan Perempuan dan Anak yang Multidimensional, dan menuntut penyedia layanan memiliki suatu pendekatan yang dapat mengintegrasikan maupun mengkoordinasikan layanan yang ada.
“Sehingga penanganan permasalahan terkait perlindungan Perempuan dan Anak dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan,” tambah Damri Poti.
Melalui agenda pelatihan ini, Damri berharap dapat menambah wawasan dan peningkatan manajerial dan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) penyedia layanan dalam penanganan kasus terhadap Perempuan dan Anak.