Prabowo Hapus Hutang UMKM

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan peraturan untuk menghapus kredit bermasalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan UMKM lainnya. Adapun  UMKM lain diantaranya industri kreatif, mode/pakaian dan kuliner.
Maman Abdurrahman selaku menteri UMKM mengatakan, Rabu (06/11) dikutip dari Kompas.com, ada ketentuan tertentu yang diperhatikan dalam pembatalan dan penghapusan hutang tersebut. Besarannya maksimal Rp 500 juta untuk perusahaan dan Rp 300 juta untuk perorangan.
Lebih lanjut, keringanan utang tersebut hanya akan berdampak pada 1 juta UMKM yang masuk daftar hapus buku Himpunan Bankir Negara (Himbara).
“Sebenarnya ada sekitar satu juta orang yang mendapat keringanan utang. Kebetulan ini menguntungkan Bank BUMN kita, Himbara,” ujar Maman, Selasa malam (5/11/ 2024), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
“Nah, kalau perusahaan rata-rata maksimalnya Rp 500 juta, utang piutangnya Rp 500 juta, kalau perorangan maksimalnya Rp 300 juta,” lanjut Maman.
“Memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam.
“Nah, rata-rata untuk badan usaha maksimal Rp 500 juta, yang utang piutangnya 500 juta. Untuk perorangan maksimal Rp 300 juta,” lanjut Maman.
Menteri UMKM menyatakan, penghapusan utang berlaku untuk sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena dampak maupun masalah baik bencana alam dan covid-19. Sementara itu, bagi debitur yang masih mampu bayar, tidak termasuk dalam kategori UMKM yang dihapus utangnya.
“Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan,” kata Maman.
Pengesahan dan tanda tangan Presiden prabowo Subianto pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 adalah bukti dihapusnya utang dan penghapusan utang macet bagi UMKM. Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.
“Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar dalam penghapusbukuan di bank masing-masing,” ucap dia.
Ia memastikan, penghapusan utang ini tidak pakai APBN.

Tulis (Mo)