PASIRPENGARAIAN – Ratusan masyarakat Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu (RTH) Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berbondong-bondong ramaikan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Rohul, Senin (03/02).
Keramaian di Kantor PN Pasir Pengaraian yang berakhir ricuh itu, dipicu tidak terimanya masyarakat terhadap keputusan Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, atas kasus pembunuhan di Dusun Pasir Jambu pada 28 Desember 2024 yang diduga dilakukan oleh A-S (17) yang merupakan warga Pawan.
Dalam persidangan keputusan, Hakim PN Pasir Pengaraian, Gilar Amrizal SH membacakan keputusan terhadap terdakwa A-S (17), dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Tidak terima atas keputusan Hakim tersebut, ratusan masyarakat Pawan pun memberontak dengan menghancurkan fasilitas di PN Pasir Pengaraian hingga melakukan aksi saling dorong dengan pihak kepolisian yang berjaga di Gerbang Pintu masuk PN Pasir Pengaraian.
Dalam pantauan awak media, juga sempat terjadi baku hantam antara masyarakat Pawan dengan beberapa personil kepolisian yang mengamankan di lokasi kejadian.
Tidak cukup demikian, masyarakat Pawan di lokasi juga menyayangkan atas keputusan hakim yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa A-S, sehingga masyarakat yang hadir turut melaksanakan doa bersama.
Sapri Sirait SH didampingi Parhan Hasibuan SH selaku pengacara terdakwa saat diwawancarai oleh awak media mengaku akan melakukan upaya hukum, banding.
“kita sangat menyayangkan sikap hakim yang mengesampingkan fakta persidangan, mulai dari saksi-saksi, petunjuk, hingga bukti yang kita hadirkan, kemudian keterangan dari saksi yang tidak mengarah kepada anak (terdakwa),” kata Sapri.
Dari keterangan para saksi, disampaikan Sapri bahwa pelaku A-S tidak berada di lokasi TKP pembunuhan. Melainkan berada di Jalan Lingkar yang lokasinya sekitar 1 KM dari TKP pembunuhan.
“Pada malam itu, klien kami posisinya berada di jalan lingkar, tepatnya di depan Islamic, tidak pernah melintas ke Hotel Sapadia atau ke arah jalan Boter,” terangnya lagi.
Menurut pengacara terdakwa, ada insiden salah tangkap pada kasus ini, mengingat perbedaan ciri-ciri dari pelaku dengan klien dari pengacara Sapri.
“Dari hasil persidangan, kemudian kita tanyakan kepada anak (terdakwa), ternyata ada pelaku yang sebenarnya, dan ini sudah kita ungkapkan di persidangan terakhir, jadi ini salah tangkap, jadi pelaku sebenarnya itu ada, tapi tidak diungkap oleh penyidik, dan itu yang kita sayangkan,” pungkas Sapri.
Pasca melakukan aksi di Kantor Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, masyarakat Pawan melanjutkan aksinya ke Kantor Desa Rambah Tengah Hulu. Pada aksi ini, oknum masyarakat melakukan pengrusakan terhadap kantor Desa, dan awak media di lokasi juga dilarang meliput maupun mengambil gambar dalam kejadian tersebut, (Dan).