Reklamasi Ilegal di Pagar Laut Bekasi, Akademisi Unilak Angkat Bicara

PEKANBARU – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa reklamasi di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) berada di luar kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kementerian telah menyegel area reklamasi seluas 2,5 hektare dan akan memanggil pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan aktivitas yang berdampak pada lingkungan pesisir tersebut.
Reklamasi yang tidak terkontrol berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir, termasuk hilangnya habitat biota laut dan degradasi kualitas perairan. Pesisir Bekasi merupakan daerah yang kaya akan biodiversitas, termasuk berbagai spesies mangrove, ikan, serta organisme bentik yang berperan penting dalam rantai makanan laut.
Menurut kajian ekologi pesisir, proses reklamasi dapat mengganggu ekosistem mangrove. Pengurugan lahan dengan tanah atau material lain dapat merusak akar mangrove yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem pesisir dan tempat pemijahan ikan.
Kualitas air laut juga akan mengalami penurunan dengan adanya aktivitas reklamasi yang sering kali meningkatkan sedimentasi, menyebabkan kekeruhan air, serta menghambat proses fotosintesis fitoplankton yang menjadi sumber makanan utama bagi berbagai organisme laut. Selain itu, reklamasi juga dapat mengancam populasi ikan dan biota laut di wilayah pesisir seperti Pal Jaya, yang merupakan habitat penting bagi berbagai spesies ikan. Reklamasi yang tidak terencana dapat mengurangi populasi ikan akibat perubahan salinitas, pencemaran, serta gangguan terhadap siklus hidup biota laut.
Secara ilmiah, reklamasi di perairan pesisir juga dapat mengubah pola arus laut dan sedimentasi. Studi oseanografi menunjukkan bahwa perubahan garis pantai akibat reklamasi dapat meningkatkan risiko abrasi di wilayah sekitarnya. Perubahan pola aliran air laut juga bisa menyebabkan pendangkalan di beberapa area, mengganggu transportasi perairan serta aktivitas nelayan di sekitar Pal Jaya.
Langkah yang diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup sudah tepat, yaitu dengan memanggil pihak PT. TRPN untuk menjelaskan perizinan dan kajian lingkungan yang dilakukan sebelum reklamasi.
Plt. Wakil Dekan 1 Sekolah Pascasarjana, Marta Dinata, S.Si., M.Si., yang juga merupakan pakar biologi di UNILAK, menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menindak reklamasi ilegal yang berpotensi merusak ekosistem pesisir.
“Kawasan pesisir memiliki peran ekologis yang sangat penting, baik sebagai habitat biota laut maupun sebagai penyangga terhadap bencana alam seperti abrasi dan tsunami. Reklamasi yang tidak memiliki dasar kajian lingkungan yang kuat justru berisiko besar terhadap keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menyeluruh menjadi keharusan sebelum proyek reklamasi dilakukan,” ujar Marta Dinata, Sabtu (01/02).
Dengan adanya penyegelan ini, pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap aktivitas reklamasi ilegal yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pesisir serta mengancam keanekaragaman hayati di kawasan laut Bekasi.