Tuntut Petani Karena Bakar Lahan, Jhoni Mundhung : Hukum Kita Tajam Kebawah Tumpul Keatas

PASIRPENGARAIAN – Aktivis lingkungan hidup, Jhoni Mundhung menganggap pemerintah dan kuasa hukum di Indonesia bagaikan pisau yang tajam kebawah namun tumpul ke atas.

Hal ini dikaitkan Jhoni dengan penangkapan Iwan, petani miskin yang terpaksa mendekam dibalik jeruji besi karena membakar lahan untuk bertani.

Dalam pengakuan wawancara eksklusif bersama Riausmart.com, Jhoni mengaku kecewa dengan adanya penangkapan petani di Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir ,Rohul pada (20/08/2019) lalu.

Menurut Jhoni, kebakaran di Provinsi Riau telah terjadi sejak tahun 1997, hal ini diakibatkan luasnya lahan gambut yang ada di Provinsi Melayu.

” Untuk lahan-lahan gambut ini, banyak pemerintah daerah yang memberikan izin pemanfaatan hutan kayu dan hutan tanaman atau HGU kepada beberapa perusahaan, yang mana apabila dilakukan pembakaran justru akan menimbulkan api yang sulit untuk dipadamkan,” jelasnya. Selasa (18/02/2020)

Selain itu, menurut Jhoni, banyaknya perusahaan yang tidak memiliki HGU namun dapat menanam sawit dan melakukan pembakaran dilahan gambut juga harus diproses.

” Karena kalau di musim panas dilakukan pembakaran di daerah gambut, memadamkannya itu susah, dan seharusnya mereka ini yang ditindaklanjuti, bukan para petani yang membakar lahan untuk bercocok tanam, ” lanjutnya

” Karena HGU dan HTI yang diberikan kepada investor itu untuk membantu kesejahteraan rakyat, bukan untuk pihak-pihak tertentu, apalagi untuk konglomerat,” Tambah Jhoni sedikit lantang.

Menurut Jhoni yang dikenal vokal dalam segala aksi ini, pembakaran lahan oleh petani untuk bercocok tanam itu adalah hal yang wajar.

” Itu merupakan tradisi, nenek moyang kita di Riau ini juga melakukan hal yang sama dulunya,” imbuhnya.

Jhoni mengatakan, memenjarakan petani miskin yang membakar lahan tidak akan memberi dampak jera yang kuat, melainkan justru menimbulkan ketimpangan dalam hukum yang terlihat penindasan terhadap masyarakat kecil.

” Kan bisa dilakukan pembinaan oleh Dinas kehutanan dan kementrian kehutanan Provinsi Riau, karena hakekatnya dana program pembinaan itu ada,” imbuhnya penuh semangat.

Jhoni menambahkan, di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini tidak zamannya lagi hukum tajam ke bawah namun tumpul keatas, melainkan pemerintah harus terus melakukan penganggaran dalam pembinaan masyarakat di sekitar hutan.

” Beri masyarakat edukasi dan wewenang seluas-luasnya dalam mengelola hutan, nama programnya hutan adat,  hutan desa, hutan kemitraan, hutan tanaman rakyat dan hutan kemasyarakatan, sehingga mereka memiliki tanggung jawab dalam mengelola hutan ,” jelasnya.

Jhoni juga berharap hakim dalam kasus sidang Iwan dapat memberikan pembinaan terhadap Iwan, bukan memenjarakannya.

” Apabila hukum tidak bisa ditegakkan secara adil, untuk apa aparat hukum di Indonesia ini, sudah saatnya aparat hukum bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan besar yang ada di Provinsi Riau ini, bukan hanya kepada masyarakat kecil saja,” jelasnya