PN Pasir Pengaraian Tepis Isu Salah Tangkap

PASIRPENGARAIAN – Atas aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu (RTH) Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Kantor Pengadilan Pasir Pengaraian, Senin (03/02), Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, angkat bicara dan gelar konferensi pers bersama awak media yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat PN Pasir Pengaraian, Senin (03/02) siang tersebut, dihadiri oleh Humas PN Pasir Pengaraian, Geri Caniggia SH M.Kn dan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rudi Cahyadi serta diikuti oleh puluhan awak media baik media cetak, online maupun televisi lainnya.
Dihadapan para insan pers, humas PN Pasir Pengaraian mengatakan, berdasarkan hasil persidangan, terdakwa AS (17) yang merupakan warga Pawan Desa Rambah Tengah Hulu (RTH) Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah terbukti bersalah atas kasus kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkannya meninggal dunia.
“Terhadap terdakwa AS, telah ditindakpidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Pekanbaru, dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak di Pekanbaru,” terang Geri.
Terkait isu salah tangkap yang tersebar ditengah masyarakat, Jubir PN Pasir Pengaraian, Rudi Cahyadi menepis akan hal tersebut dan mengatakan bahwa pihak berwajib telah melakukan prosedur sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
“Bagaimanapun tidak mungkin seseorang yang tidak bersalah ditangkap, tentu ini sudah ada proses penyidikan dan penyelidikan hingga proses penetepan, Apabila kita bercerita tentang fakta, tentu kita tidak bisa mengambil dari satu sisi saja, melainkan juga dari dua sisi lainnya, hal inilah kenapa kita harus ikut hadir dalam prosesi persidangan,” sebutnya.
Dalam persidangan kasus terdakwa AS ini, disampaikan Rudi terdapat beberapa saksi seperti MA dan WP yang saat ini juga merupakan anak dibawah umur. Dari keterangan saksi, Rudi menjelaskan bahwa saksi MA menyatakan bahwa, melihat langsung terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban.
“Sedangkan saksi WP, dia melihat langsung korban jatuh dan dipukuli kayu serta membuang kayu tersebut,” tambahnya.
Dari keterangan Jubir PN Pasir Pengaraian, Rudi mengatakan, bahwa kejadian ini berawal dari pertikaian antar geng motor yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.
Keputusan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan bagi terdakwa, disampaikan Geri tentu dengan mengedepankan perundang-undangan pidana anak, dengan harapan nantinya ketika terdakwa kembali ke tengah-tengah masyarakat, dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi,(Dan)