Menteri PANRB Usulkan Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha Berbasis Digital

JAKARTA – Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengusulkan pembuatan kartu  Kesejahteraan dan Kartu Usaha berbasis digital sebagai bantuan sosial. Dikutip dari Antara pada Sabtu (27/9/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah ini didorong oleh pendekatan transformasi digital serta kerjasama antar sektor yang menempatkan pengguna sebagai prioritas utama.
“Kami mendukung sepenuhnya persiapan dan peluncuran kartu ini, namun berbagai program ini perlu diintegrasikan secara menyeluruh. Kita perlu membangun ekosistem yang terintegrasi,” kata Rini
Menurutnya, usulan pengembangan yang berbasis tata kelola digital ini berfungsi sebagai langkah strategis untuk menambah akurasi dalam penyaluran program bantuan sosial dan memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia meyakini bahwa pelaksanaan berbagai kartu ini akan efektif jika didukung oleh Infrastruktur Publik Digital (Digital Public Infrastructure/DPI) yang meliputi Identitas Digital untuk verifikasi, Pertukaran Data untuk koneksi antar instansi, dan Pembayaran Digital untuk menjamin transaksi yang cepat serta aman.
Ia menekankan bahwa pembangunan harus menekankan pada perlindungan data, keamanan yang terintegrasi, serta kesadaran terkait keamanan, demi membangun kepercayaan di dunia digital.
“Dengan demikian, Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha bukan instrumen yang berdiri sendiri, tetapi bagian dari upaya untuk integrasi layanan pemerintah menuju layanan terpadu,”  ujarnya.
Oleh karena itu, Rini menekankan pentingnya strategi perencanaan yang lebih utuh. Pertama, harus terfokus pada program yang memerlukan kerjasama antar sektor. Kedua, dibutuhkan desain integrasi yang bersifat top-down atau dari atas ke bawah, yang memanfaatkan tata kelola digital dan data dengan layanan yang berorientasi pengguna.
Ketiga, dia menekankan bahwa DPI harus diperkuat untuk memastikan akuntabilitas. Keempat, aspek keamanan siber dan perlindungan data pribadi harus diterapkan secara konsisten untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Dia menambahkan, kelima, adanya regulasi yang adaptif harus dipersiapkan, dengan undang-undang yang fleksibel dan dinamis sebagai dasar pemanfaatan teknologi antar sektor.
Ia menjelaskan bahwa saat ini, uji coba digitalisasi program bantuan sosial sedang berlangsung melalui interoperabilitas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Dengan demikian, program Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha diharapkan menjadi bagian lanjutan dari uji coba tersebut, khususnya dalam aspek penyaluran bansos yang lebih terpadu dan efisien,”tandas Rini.
Rini menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa beragam bantuan tersebut tepat sasaran, sehingga langkah digitalisasi menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang lebih akuntabel, efisien, dan berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta dukungan untuk sektor UMKM melalui pemanfaatan teknologi digital. Tulis (Mo)