Datangi Kantor PN, Warga Kepenuhan Timur Pertanyakan Kebenaran Putusan Kasasi Mahkamah Agung

PASIRPENGARAIAN – Puluhan masyarakat Desa Kepenuhan Timur yang tergabung dalam anggota Koperasi Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya (KOPSA-TIMJA) datangi kantor Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Senin (29/09).
Kehadiran anggota Koperasi Sawit Timur Jaya bersama kuasa hukumnya, Andi Nofrianto tersebut disambut langsung oleh Humas sekaligus Juru Bicara PN Pasir Pengaraian, Aldar Valeri, S.H.
Adapun kehadiran anggota Kopsatimja di PN Pasir Pengaraian tersebut, yakni untuk mengkonfirmasi terkait beredarnya isu terkait putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang disebut-sebut telah final. Dalam isu yang disebarluaskan ditengah masyarakat, disebutkan bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon inisial A dan M.
Sementara itu, Humas sekaligus Juru Bicara PN Pasir Pengaraian, Aldar Valeri, S.H menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung dan hingga kini putusannya belum keluar secara resmi.
Kepada awak media, Aldar menjelaskan bahwa perkara dengan nomor register 313/Pdt.G/2023/PN Psp yang diputus di tingkat pertama pada 19 Februari 2024 kemudian berlanjut ke tingkat banding dengan nomor 51/PDT/2025/PT PBR pada 30 April 2025. Saat ini, perkara tersebut sedang berproses di tahap kasasi dengan nomor register 4984 K/Pdt/2025 di Mahkamah Agung.
“Setelah kami lakukan pengecekan dalam sistem SIPP maupun SKTP, sampai hari ini putusannya belum terlihat. Bahkan secara fisik, salinan putusan dari Mahkamah Agung juga belum kami terima,” terangnya.
Terkait beredarnya dokumen yang diklaim sebagai salinan putusan, PN Pasir Pengaraian menyatakan belum dapat mengkonfirmasi atas keabsahan dokumen tersebut.
“Kami tegaskan, putusan resmi hanya akan terbit melalui sistem Mahkamah Agung dan dapat diakses oleh para pihak berperkara. Jadi, masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya,” sebutnya lagi.
Masih ditempat yang sama, Kuasa Hukum Kopsatimja, Andi Nofrianto yang saat itu mendampingi warga di PN Pasir Pengaraian mengaku telah menggali berbagi informasi terkait putusan perkara yang telah diklaim dan disebarkan oleh pihak pemohon kasasi, dalam hal ini A dan M.
“Setelah kami konfirmasi ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, hingga PN Pasir Pengaraian, ternyata benar, putusan yang beredar itu tidak ada,” tegas Andi.
Disampaikan pria berambut gondrong itu, dokumen yang sengaja diedarkan oleh pihak pemohon itu telah menimbulkan keresahan dan mempengaruhi masyarakat. Bahkan, ia menduga hal tersebut merupakan upaya sistematis untuk menipu masyarakat dengan mengklaim kemenangan yang belum sah.
“Ini bisa jadi modus untuk mengambil keuntungan. Mereka seolah-olah sudah menang, lalu memanfaatkan kondisi masyarakat yang polos. Faktanya, itu tidak benar. Karena itu kami sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dan penipuan ke Polda Riau,” tambah Andi lagi.
Sementara itu, salah seorang warga Kepenuhan Timur, Rahmad, mengaku telah melaporkan warga inisial A tersebut ke Polda Riau dengan laporan polisi nomor : LP/B/410/IX/2025 SPKT/POLDA Riau atas laporan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946.