PASIRPENGARAIAN – Sebagai upaya peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus menurunkan angka anak putus Sekolah di Negeri Seribu Suluk, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul melakukan kunjungan ke rumah Tasya, siswa SMPN 2 Tambusai yang putus sekolah karena dianggap lebih tua dari anak-anak seangkatannya.
Pada beberapa waktu lalu, sempat viral salah seorang siswa SMPN 2 Tambusai Rokan Hulu (Rohul), Tasya Boru Simatupang yang harus dikeluarkan dari bangku sekolah karena dianggap lebih tua dibandingkan teman-teman seangkatannya. Hal ini mengakibatkan gadis berambut panjang itu tidak dapat melanjutkan pendidikannya di SMPN 2 Tambusai.
Tidak ingin mengubur mimpi Tasya untuk dapat mengenyam dunia pendidikan yang lebih tinggi, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rohul, Damri Poti melalui Sekretaris Disdikpora Rohul Alreza Ahyu SE MSi Ak mengutus Kabid SMP, Dafri S.Ag MM, Kabid Paud dan Dikmas, Komarzaman S.Pd MMA, Kordikcam Tambusai Bahagia, S.Pd, Kepala SKB Ichwanul untuk menjalin silaturahmi serta menjumpai keluarga Tasya di kediamannya.
Di rumah yang sederhana itu, Kabid SMP Dafri serta Kabid Paud dan Dikmas, Komarzaman mencoba memberi motivasi dan menyemangati Tasya untuk dapat kembali melanjutkan pendidikan di Satuan Pendidikan Non Formal SKB Rokan Hulu. Hal ini disambut baik oleh pihak orang tua dan Tasya, sehingga kedepan wanita berparas cantik itu akan kembali melanjutkan pendidikannya di SKB Rokan Hulu, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Sekretaris Disdikpora Rohul, Alreza Ahyu SE MSi Ak mengatakan bahwa keputusan pemberhentian Tasya oleh pihak SMPN 2 Tambusai bukan sekadar keputusan sepihak. Melainkan mengacu pada Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Sebelumnya kami meminta maaf, disini kami ingin sampaikan bahwasanya tidak ada yang namanya anak diputus sekolahkan, namun ketentuan yang mengatur bahwa sesuai dengan Permendikdasmen no 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru untuk kelas 7 itu, ada di pasal 11 ayat A menyatakan bahwa, batas usia maksimal masuk di kelas 7 adalah usia 15 tahun per tanggal 1 Juli 2025, sedangkan ananda Tasya kita ini sudah melebihi usia 15 tahun,” terang Alreza.
Diakuinya, hal ini baru terungkap setelah pihak Sekolah SMPN 2 Tambusai melakukan pelaporan data ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna sinkronisasi data penerima dana Bos, namun datanya invalid disebabkan karena satu anak yang melebihi usia 15 tahun.
“Sehingga pihak sekolah menyampaikan kepada orang tua siswa bahwa anak ini sebenarnya bukan tidak diterima, melainkan tidak bisa dimasukkan ke dalam data pokok pendidikan dapodik SMP Negeri 2 Tambusai,” terang Alreza lagi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu mencari solusi dengan mendaftarkan Tasya ke SKB Rokan Hulu di Desa Rambah.
“Alhamdulillah orang tuanya pun menyetujui, dan Tasya langsung didaftarkan ke SKB,” tambahnya.
Alreza manambahkan, bahwa ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk mengurangi angka anak putus sekolah serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang ada di Negeri Seribu Suluk.
“Untuk biaya, seluruhnya akan ditanggung oleh Pemerintah, dengan kata lain Gratis,” tegas Alreza mengakhiri, (ADV).