PEKANBARU – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 merupakan salah satu momentum politik
terbesar di Indonesia yang melibatkan pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD secara serentak. Penelitian ini bertujuan menganalisis sistem Pemilu 2024 dengan menggunakan metode studi kepustakaan, yaitu menelaah berbagai sumber ilmiah sebagai dasar penarikan kesimpulan.
Kajian difokuskan pada isu-isu utama yang
berkembang dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, meliputi perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka dan tertutup, dinamika regulasi pasca pembatalan pembahasan RUU Pemilu, efektivitas pemilihan serentak, penerapan presidential threshold, partisipasi publik, serta penggunaan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdebatan terkait sistem proporsional menjadi isu dominan yang memengaruhi arah kebijakan
pemilu. Efektivitas pemilihan serentak dinilai cukup baik, tetapi masih menghadapi tantangan administratif dan teknis. Presidential threshold kembali menimbulkan kritik karena dianggap membatasi kompetisi politik.
Partisipasi publik pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan, namun kualitasnya masih perlu
diperkuat. Sementara itu, implementasi SIREKAP memberikan kontribusi pada transparansi, meskipun beberapa kendala teknis masih ditemukan.
Secara keseluruhan, Pemilu 2024 berjalan dengan tingkat efektivitas yang cukup baik, namun tetap membutuhkan evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan kualitas
demokrasi di Indonesia pada pemilu mendatang.
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi modern, termasuk di Indonesia. Melalui pemilu, masyarakat diberi kesempatan untuk menentukan arah kepemimpinan nasional maupun daerah secara langsung. Pemilu 2024 menjadi agenda politik terbesar yang kembali
dilaksanakan secara serentak, meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Model pemilihan serentak ini dirancang untuk memperkuat efektivitas sistem politik dan
mengurangi biaya politik yang berlebihan. Namun, implementasinya tetap menyisakan berbagai tantangan yang perlu dikaji secara mendalam.
Salah satu isu paling mengemuka dalam Pemilu 2024 adalah perdebatan mengenai penggunaan sistem proporsional terbuka atau tertutup. Wacana perubahan sistem dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup memunculkan diskusi intens di tengah masyarakat dan akademisi.
Kansil dan Haga (2023) menjelaskan bahwa sistem proporsional tertutup memiliki kelebihan
dalam memperkuat peran partai politik, namun juga mengandung risiko mengurangi hak pilih warga dalam menentukan calon legislatif. Hal ini sejalan dengan temuan Katili dan Latuda (2022) yang menegaskan bahwa polemik sistem
proporsional dalam Pemilu 2024 menunjukkan adanya ketegangan antara efektivitas partai dan kebutuhan representasi langsung oleh rakyat.
Perdebatan tersebut mencerminkan dinamika politik nasional yang terus berkembang seiring
meningkatnya kesadaran publik terhadap hak-hak demokratis mereka.
Selain isu sistem pemilu, dinamika regulasi turut memberikan warna tersendiri dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Pembatalan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebelumnya memiliki dampak
signifikan terhadap kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Alhamid dan Kambo (2021) menunjukkan bahwa pembatalan pembahasan RUU tersebut
menimbulkan ketidakpastian dalam penyesuaian regulasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pemilu serentak. Kondisi ini menimbulkan ruang diskusi mengenai efektivitas legislasi pemilu serta kesiapan lembaga penyelenggara dalam mengatasi perubahan regulasi yang mendadak.
Peranan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu juga menjadi sorotan penting. KPU memikul tanggung jawab besar dalam menjaga integritas, transparansi, serta profesionalitas pemilu. Menurut Silalahi
(2022), KPU memainkan peranan strategis dalam memastikan bahwa proses pemilu serentak berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Tantangan teknis, administratif, serta komunikasi publik menjadi faktor yang harus dikelola dengan baik agar proses pemilu tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Dalam aspek regulasi lainnya, isu presidential threshold kembali memunculkan kontroversi. Cahyono et al. (2023) menyatakan bahwa penerapan presidential threshold dianggap membatasi jumlah kandidat yang dapat maju
dalam pemilihan presiden, sehingga dinilai menghambat kompetisi politik yang sehat.
Debat mengenai presidential threshold turut memengaruhi dinamika pencalonan presiden dalam Pemilu 2024 dan memicu diskusi publik yang luas mengenai representasi politik di Indonesia.
Pemilu 2024 juga menjadi ajang penting bagi evaluasi terhadap efektivitas pemilihan serentak. Defretes dan Kleden (2023) menemukan bahwa meskipun pemilihan serentak memiliki keunggulan efisiensi, pelaksanaannya tetap menghadapi kendala seperti beban kerja yang tinggi bagi penyelenggara dan potensi kebingungan pemilih akibat kompleksitas surat suara. Meskipun demikian, beberapa aspek pelaksanaan dianggap mengalami peningkatan dibandingkan pemilu sebelumnya.
Partisipasi publik dalam Pemilu 2024 menunjukkan tren yang semakin meningkat. Sinaga (2023) menegaskan bahwa meningkatnya kesadaran politik masyarakat merupakan indikator positif menuju demokrasi yang lebih berkualitas.
Namun, peningkatan partisipasi kuantitatif perlu diimbangi dengan partisipasi yang lebih substantif agar kualitas demokrasi semakin berkembang.
Integritas pemilu juga menjadi perhatian dalam berbagai kajian. Astuti et al. (2024) memaparkan bahwa penyelenggaraan pemilu yang bermutu
membutuhkan prosedur yang transparan, sistematis, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, penggunaan teknologi seperti Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) menjadi inovasi penting.
Cintanesa et al. (2025) menjelaskan bahwa SIREKAP memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan transparansi proses rekapitulasi suara, meskipun tetap menghadapi
beberapa kendala teknis di lapangan.
Tidak hanya itu, aspek hukum pemilu juga menjadi sorotan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES XXII/2024. Suryanata dan Mubarrak (2024) menilai bahwa putusan ini memiliki dampak penting dalam
memaknai peran presiden dalam pemilu, sekaligus menjadi referensi hukum bagi penanganan sengketa hasil pemilu.
Dengan keseluruhan dinamika tersebut, Pemilu 2024 menjadi momentum penting bagi penguatan sistem demokrasi Indonesia.
Penelitian ini berupaya menyajikan analisis komprehensif terhadap berbagai aspek penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui kajian literatur yang relevan. Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai tantangan, perkembangan, serta
peluang perbaikan sistem pemilu Indonesia ke depan.
KAJIAN TEORI
1. Sistem Pemilu Proporsional Sistem pemilu proporsional merupakan mekanisme yang digunakan untuk menentukan alokasi kursi legislatif berdasarkan jumlah suara yang diperoleh partai politik.
Dalam konteks Indonesia, terdapat dua model utama, yaitu proporsional terbuka dan proporsional tertutup. Perdebatan mengenai kedua sistem ini kembali mencuat menjelang Pemilu 2024.
Kansil dan Haga (2023) menjelaskan bahwa sistem proporsional tertutup cenderung memberikan kewenangan lebih besar kepada partai politik dalam menentukan siapa yang akan duduk di parlemen.
Dengan demikian, kontrol internal partai dapat diperkuat namun berpotensi mengurangi kedaulatan pemilih dalam memilih calon secara
langsung. Katili dan Latuda (2022) menambahkan bahwa wacana perubahan dari sistem terbuka menuju sistem tertutup menimbulkan respons beragam dari
masyarakat, partai politik, serta para ahli pemilu.
Pihak yang mendukung menilai bahwa sistem tertutup dapat meminimalkan politik uang antar calon dalam satu partai, sementara pihak yang menolak berpendapat bahwa sistem tersebut dapat mengurangi transparansi dan merusak prinsip demokrasi langsung. Perdebatan ini
menunjukkan adanya ketegangan antara idealisme demokrasi dan kebutuhan akan efektifitas pengelolaan partai.
2. Pemilihan Serentak
Pemilihan serentak merupakan inovasi sistemik yang diterapkan Indonesia sejak Pemilu 2019 dan kembali digunakan dalam Pemilu 2024. Silalahi (2022) menekankan bahwa pelaksanaan pemilu serentak meningkatkan kompleksitas
tugas KPU, terutama terkait logistik, distribusi surat suara, pelatihan petugas penyelenggara, serta koordinasi antar tingkatan lembaga pemilu. Beban kerja yang berat tersebut bahkan dinilai berpotensi mempengaruhi kesehatan petugas dan kualitas pengelolaan data.
Sementara itu, Defretes dan Kleden (2023) menilai bahwa pemilihan serentak tetap membawa aspek positif, terutama dari sisi
efisiensi anggaran dan konsistensi proses politik nasional. Namun demikian, mereka mengidentifikasi sejumlah kendala teknis seperti lambatnya rekapitulasi suara manual, meningkatnya peluang human error, serta tekanan terhadap penyelenggara di tingkat TPS. Secara keseluruhan, pemilihan serentak dipandang efektif dari perspektif administratif, namun membutuhkan evaluasi berkelanjutan
agar tidak menimbulkan beban berlebihan terhadap penyelenggara maupun pemilih.
3. Presidential Threshold
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden merupakan ketentuan yang mengharuskan partai atau koalisi partai untuk memiliki persentase suara tertentu sebelum dapat mengajukan calon presiden.
Cahyono et al. (2023) mengkritisi bahwa aturan ini secara praktis membatasi ruang kontestasi politik karena hanya partai besar atau koalisi besar yang dapat mengajukan kandidat. Hal
tersebut berdampak pada terjadinya penyederhanaan kompetisi, tetapi secara
bersamaan juga berpotensi menurunkan kualitas demokrasi karena mengurangi
fleksibilitas bagi partai baru atau kecil untuk berpartisipasi dalam kontestasi nasional.
Selain itu, mereka menyoroti bahwa presidential threshold dapat mempersempit pilihan rakyat, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai
representasi politik yang ideal. Dalam konteks Pemilu 2024, perdebatan mengenai ambang batas pencalonan presiden menjadi salah satu isu yang banyak dibahas dalam ranah hukum dan politik, terutama terkait kesesuaiannya dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.
4. Partisipasi Publik dan Kualitas Demokrasi
Partisipasi publik merupakan komponen fundamental dalam menentukan kualitas demokrasi suatu negara.
Menurut Sinaga (2023), meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pemilu tidak hanya diukur dari jumlah pemilih yang datang ke TPS, melainkan juga dari kualitas keterlibatan mereka dalam memahami isu politik, memilih secara rasional, serta memantau proses penyelenggaraan pemilu.
Partisipasi publik yang berkualitas mencerminkan tingginya legitimasi hasil pemilu dan memperkuat kepercayaan masyarakat
terhadap sistem politik. Namun demikian, partisipasi yang tinggi tidak selalu
berarti bahwa masyarakat telah terlibat secara substantif. Oleh karena itu, pendidikan politik, transparansi penyelenggara, dan akses informasi menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi.
Dalam konteks Pemilu 2024, peningkatan partisipasi publik menandakan tingginya antusiasme masyarakat meskipun masih perlu diperkuat dari sisi pemahaman politik.
5. Teknologi Pemilu (SIREKAP)
Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) merupakan inovasi teknologi yang digunakan untuk membantu proses rekapitulasi suara secara digital. SIREKAP dikembangkan untuk meningkatkan transparansi, mempercepat proses rekapitulasi, dan mengurangi potensi manipulasi data.
Cintanesa et al. (2025) menunjukkan bahwa implementasi SIREKAP di Kota Tanjungpinang
memberikan hasil positif dalam efisiensi proses penghitungan suara, terutama pada tahap awal rekapitulasi di tingkat TPS. Meski demikian, mereka menemukan sejumlah kendala seperti ketidaktepatan pembacaan data gambar formulir, keterbatasan jaringan internet, serta kurangnya kemampuan teknis petugas dalam
mengoperasikan aplikasi tersebut.
Meskipun menghadapi tantangan, penggunaan
SIREKAP dianggap sebagai langkah penting dalam digitalisasi pemilu di Indonesia dan menjadi dasar untuk pengembangan teknologi pemilu di masa mendatang.
METODE PENELITIAN
1. Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini mencakup seluruh literatur akademik dan non-akademik yang membahas penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk jurnal ilmiah, laporan pemerintah, regulasi, buku, prosiding, dan publikasi lembaga
pemilu. Namun, untuk menjaga fokus analisis, penelitian membatasi sampel pada literatur ilmiah yang terbit antara 2021–2025 dan memiliki relevansi langsung terhadap variabel penelitian.
Sampel dipilih secara purposive sampling, yakni pemilihan sumber berdasarkan kesesuaian dengan topik dan kebutuhan analisis. Pemilihan sampel ini memastikan bahwa analisis mencakup perspektif hukum, politik, administrasi publik, dan teknologi pemilu.
2. Instrumen dan Prosedur Pengumpulan Data
Instrumen utama penelitian berupa lembar analisis literatur (literature analysis sheet) yang disusun untuk mengidentifikasi dan mengkategorikan informasi penting. Instrumen ini memuat beberapa komponen:
Identitas literatur (penulis, tahun, judul, dan sumber publikasi),
Rumusan masalah yang dibahas dalam literatur,
Teori dan konsep utama yang digunakan,
Temuan dan argumen kunci,
Kelebihan serta kekurangan penelitian,
Relevansi terhadap kajian Pemilu 2024.
Prosedur pengumpulan data dilakukan melalui langkah-langkah sistematis sebagai berikut:
1. Menelusuri sumber-sumber ilmiah melalui database seperti Google Scholar, DOAJ, dan Garuda Indonesia.
2. Memilih artikel yang memenuhi kriteria relevansi, kredibilitas, dan kebaruan.
3. Membaca secara mendalam setiap literatur untuk memahami konteks penelitian.
4. Mengelompokkan literatur berdasarkan tema, yaitu sistem pemilu,pemilihan serentak, presidential threshold, partisipasi publik, dan teknologi pemilu.
5. Mencatat dan mengekstraksi informasi menggunakan instrumen analisis literatur.
Proses ini memastikan bahwa data yang dianalisis bersifat valid, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan tujuan penelitian.
3. Teknik Analisis Data
Analisis data dilakukan menggunakan analisis isi (content analysis), yaitu metode evaluatif yang bertujuan mengidentifikasi tema, pola, dan kesenjangan dalam literatur. Pendekatan ini digunakan dalam tiga tahap utama:
1. Reduksi Data
Menyeleksi informasi yang relevan dari setiap sumber, mengidentifikasi fokus pembahasan, serta mengorganisasikan data sesuai kategori variabel penelitian.
2. Display Data
Menyajikan temuan dalam bentuk matriks tematik, sehingga memudahkan peneliti melihat hubungan antar-literatur, perbandingan perspektif, serta kecenderungan argumentasi akademik.
3. Penarikan Kesimpulan
Melakukan sintesis terhadap seluruh temuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai isu-isu Pemilu 2024, termasuk implikasi kebijakan, tantangan teknis, dan penguatan demokrasi ke depan.
4. Instrumen dan Prosedur Pengumpulan Data
Instrumen utama penelitian berupa lembar analisis literatur (literature analysis sheet) yang disusun untuk mengidentifikasi dan mengkategorikan informasi penting. Instrumen ini memuat beberapa komponen:
5. Instrumen dan Prosedur Pengumpulan Data
Instrumen utama penelitian berupa lembar analisis literatur (literature analysis sheet) yang disusun untuk mengidentifikasi dan mengkategorikan informasi penting. Instrumen ini memuat beberapa komponen:
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Perdebatan Sistem Proporsional
Wacana mengenai sistem proporsional terbuka dan tertutup menjadi diskursus publik yang paling menonjol menjelang Pemilu 2024. Kansil & Haga (2023) menyatakan bahwa sistem proporsional tertutup dianggap mampu
memperkuat kontrol partai politik karena penentuan calon legislatif terpilih sepenuhnya berada pada elite partai. Hal ini dinilai dapat meningkatkan konsolidasi internal tetapi mengurangi ruang partisipasi pemilih.
Di sisi lain, Katili & Latuda (2022) menjelaskan bahwa wacana menuju sistem proporsional
tertutup menimbulkan resistensi masyarakat karena dianggap mengurangi transparansi serta peluang pemilih memilih kandidat secara langsung. Keduanya menegaskan bahwa perubahan sistem pemilu bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut legitimasi politik dan kualitas representasi.
2. Dinamika Regulasi dan Pembatalan RUU Pemilu Pembatalan pembahasan RUU Pemilu menjadi salah satu isu penting dalam dinamika regulasi Pemilu 2024. Alhamid & Kambo (2021) menemukan bahwa keputusan tersebut mengakibatkan tidak adanya reformasi signifikan terkait sistem pemilu, sehingga Indonesia tetap menggunakan regulasi lama.
Kondisi ini menciptakan stagnasi kebijakan karena regulasi tidak menyesuaikan
perkembangan teknologi maupun kebutuhan teknis pemilu. Selain itu,ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari pembatalan RUU turut berdampak pada kesiapan penyelenggara pemilu dalam menghadapi tantangan baru pada
Pemilu 2024.
3. Efektivitas Pemilihan Serentak
Pemilihan serentak nasional yang kedua kalinya ini menghadirkan tantangan besar. Silalahi (2022) menekankan bahwa beban kerja KPU meningkat tajam akibat kompleksitas koordinasi antarwilayah dan keterbatasan SDM.
Sementara itu, Defretes & Kleden (2023) menunjukkan bahwa meskipun pemilihan serentak dinilai efisien dari sisi pelaksanaan, masih terdapat persoalan teknis seperti distribusi logistik, akurasi pemutakhiran data, dan pelatihan penyelenggara yang belum optimal. Kedua kajian menegaskan bahwa efektivitas pemilihan serentak masih bergantung pada kapasitas teknis dan administratif lembaga penyelenggara pemilu.
4. Presidential Threshold dan Kompetisi Politik
Presidential threshold menjadi salah satu isu yang paling banyak menuai kritik. Cahyono et al. (2023) mengemukakan bahwa penerapan ambang batas pencalonan presiden cenderung membatasi jumlah pasangan calon yang dapat
bersaing, sehingga berpotensi mengurangi tingkat kompetisi politik.
Selain itu, aturan ini dianggap mengekang hak partai partai kecil untuk mengusung calon
alternatif. Secara normatif, presidential threshold dipandang tidak sejalan dengan
prinsip keterbukaan politik dan keadilan elektoral. Hal ini berdampak pada dinamika Pemilu 2024, yang hanya diikuti segelintir kandidat sebagai akibat terbatasnya peluang pencalonan.
5. Partisipasi Publik
Partisipasi publik mengalami peningkatan dalam Pemilu 2024, tetapi Sinaga (2023) menegaskan bahwa kualitas partisipasi masih bermasalah.
Meskipun tingkat kehadiran pemilih tinggi, literasi politik masyarakat berkaitan dengan isu strategis seperti disinformasi dan politik identitas masih rendah. Sinaga menyebut bahwa partisipasi yang berkualitas membutuhkan pemilih yang rasional, memiliki akses informasi yang benar, dan tidak mudah terpengaruh hoaks. Dengan demikian, peningkatan partisipasi kuantitatif belum sepenuhnya mencerminkan peningkatan kualitas demokrasi.
6. Putusan MK dan Legitimasi Pemilu
Peran Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa hasil Pemilu 2024 dianalisis secara mendalam oleh Suryanata & Mubarrak (2024). Mereka menemukan bahwa Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 mempertegas
posisi presiden dalam mekanisme pemilu serta memperkuat legitimasi hukum hasil pemilihan. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum dan menolak berbagai gugatan yang dianggap tidak memiliki bukti kuat. Analisis ini menunjukkan bahwa MK memiliki peran sentral dalam menjaga integritas pemilu dan mencegah delegitimasi terhadap hasil pemilu.
7. SIREKAP dan Transparansi Pemilu
Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) menjadi bagian dari inovasi penting. Astuti et al. (2024) menyatakan bahwa SIREKAP mendukung integritas dan transparansi proses rekapitulasi suara karena
hasil dapat dipantau secara terbuka. Namun demikian, Cintanesa et al. (2025) menemukan bahwa dalam implementasinya di Kota Tanjungpinang, SIREKAP masih menghadapi berbagai kelemahan seperti ketidakakuratan pembacaan angka dan kendala jaringan internet. Kedua studi menegaskan bahwa teknologi memiliki potensi besar, tetapi memerlukan penguatan infrastruktur dan peningkatan SDM.
Secara keseluruhan, Pemilu 2024 berjalan relatif efektif, namun sejumlah aspek seperti sistem pemilu, regulasi, teknologi, dan kualitas partisipasi publik masih memerlukan perbaikan. Literatur menunjukkan bahwa peningkatan kualitas demokrasi hanya dapat dicapai melalui reformasi menyeluruh yang melibatkan
penataan regulasi, penguatan penyelenggara pemilu, pembaruan teknologi, dan peningkatan pendidikan politik masyarakat.
SARAN
1. Penguatan Regulasi Pemilu
Pemerintah bersama DPR perlu melakukan penyempurnaan regulasi pemilu secara komprehensif, terutama yang berkaitan dengan sistem proporsional, tata kelola pemilu, serta aspek-aspek teknis penyelenggaraan. Perdebatan berulang mengenai sistem proporsional terbuka dan tertutup menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada belum memberikan kejelasan dan kepastian politik.
Oleh karena itu, proses legislasi harus melibatkan kajian akademik yang mendalam, partisipasi publik, dan konsultasi dengan penyelenggara pemilu agar produk hukum yang
dihasilkan tidak menimbulkan polemik baru menjelang pemilu berikutnya.
2. Peningkatan Kapasitas KPU
Beban penyelenggaraan pemilihan serentak semakin meningkat seiring kompleksitas pemilu. Untuk itu, peningkatan kapasitas kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat diperlukan, baik dari aspek pelatihan SDM,
manajemen logistik, maupun kesiapan infrastruktur digital.
Pelatihan aparatur KPU di berbagai tingkatan harus diperluas agar penyelenggara memiliki kompetensi yang memadai menghadapi tantangan teknis dan administratif dalam
pemilu serentak. Selain itu, penguatan koordinasi antar-lembaga harus dioptimalkan guna meminimalkan potensi kesalahan di lapangan.
3. Penyempurnaan SIREKAP
SIREKAP sebagai inovasi digital dalam rekapitulasi suara perlu melalui evaluasi menyeluruh untuk memastikan akurasi, keandalan, dan keamanan data.
Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa teknologi ini masih menghadapi kendala teknis seperti kesalahan pemindaian, gangguan sistem, dan keterbatasan jaringan di wilayah terpencil. Oleh karena itu, pengembangan sistem harus mencakup peningkatan stabilitas aplikasi, penguatan server, uji coba skala besar,
serta pelatihan bagi petugas KPPS agar penggunaan teknologi berlangsung optimal.
4. Peningkatan Literasi Politik Masyarakat
Kualitas demokrasi sangat dipengaruhi oleh tingkat literasi politik warga negara. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat perlu memperluas program edukasi politik yang inklusif dan berkelanjutan.
Materi literasi politik harus mencakup pemahaman mengenai sistem pemilu, pentingnya partisipasi yang rasional, cara menangkal hoaks, serta peran warga dalam menjaga integritas demokrasi. Upaya ini dapat diwujudkan melalui kurikulum sekolah, kampanye publik, program literasi digital, serta kolaborasi dengan komunitas lokal.
5. Peninjauan Presidential Threshold Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) perlu dikaji ulang guna menilai relevansi dan dampaknya terhadap dinamika politik nasional.
Banyak kajian menilai bahwa aturan ini berpotensi membatasi jumlah kandidat dan mengurangi ruang kompetisi politik yang sehat. Oleh karena itu, pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu membuka diskusi publik dan kajian akademik yang objektif untuk menentukan apakah presidential threshold masih diperlukan atau perlu direvisi demi memperluas representasi politik dan
memperkuat demokrasi yang lebih inklusif.
DAFTAR PUSTAKA
Alhamid, M., & Kambo, G. A. (2021). Pembatalan pembahasan rancangan undang-undang tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan
keterkaitannya pada pemilihan umum tahun 2024. Pleno Jure, 10(1), 521910.
Astuti, T., Ilmania, N. F., Muhibbin, M., & Suratman, S. (2024). Representasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dalam Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas. Jurnal USM Law Review, 7(2), 528-539.
Cahyono, A., Iftitah, A., Hidayatullah, A. R., Yuliastuti, E., & Susetiyo, W. (2023). Analisis Kritis terhadap Penerapan Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum 2024: Perspektif Hukum Normatif di Indonesia. Jurnal
Supremasi, 13(2), 1-14.
Cintanesa, E., Arianto, B., & Charin, R. O. P. (2025). Analisis Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) pada Pemilihan Umum di Kota Tanjungpinang Tahun 2024. Perspektif Administrasi Publik dan hukum,
2(1), 208-214.
Defretes, D. A., & Kleden, K. L. (2023). Efektivitas pemilihan umum serentak tahun 2024. JHP17: Jurnal Hasil Penelitian, 8(2), 49-58. Kansil, C. S., & Haga, C. S. L. (2023). Analisis sistem pemilihan umum proporsional tertutup di Indonesia. Jurnal kewarganegaraan, 7(1), 880-888.
Katili, Y., & Latuda, F. (2022). Sistem pemilu proporsional tertutup dalam analisis pemilu 2024. Jurnal Analisis Sosial Politik, 1(2), 172-182.
Silalahi, W. (2022). Model Pemilihan Serentak dan Peranan Komisi Pemilihan Umum Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Japhtn-Han, 1(1), 67-79.
Sinaga, K. (2023). Analisis partisipasi publik menuju demokrasi berkualitas pada pemilihan umum Indonesia tahun 2024. Warta Dharmawangsa, 17(3), 1396-1412.
Suryanata, A. R., & Mubarrak, M. Z. (2024). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU. PRES XXII/2024 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2024 dalam Memaknai Peran Presiden di Pemilihan Umum. UNES Law Review, 6(4), 12173-12183
Penulis :
Dhowy Tegar Prasasti1
, Disman bima jaya sianturi2
, Haris Sandria Sinaga3
1,2Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning
e-mail: 1dhowy0702@gmail.com














