KSO Penertiban Lahan: Ketika Kebijakan Negara Berpotensi Menjadi Sumber Konflik Baru

Oleh: Dr. Muhammad Arsy Ash Shiddiqy, S.IP., M.A (Dosen FISIPOL UIR)
PASIRPENGARAIAN – Kebijakan penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merupakan salah satu instrumen strategis negara dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang selama ini sarat dengan ketimpangan. Negara berupaya menertibkan penguasaan lahan ilegal, mengembalikan fungsi kawasan, serta menindak korporasi besar yang melanggar hukum.
Namun Persoalan Klasik Kembali Berulang: kebijakan yang baik di atas kertas kerap mengalami distorsi dalam implementasi. Skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang digunakan sebagai instrumen pelaksanaan penertiban justru memunculkan persoalan serius di lapangan. Alih-alih menyelesaikan masalah, pendekatan yang dilakukan berpotensi menciptakan konflik baru di tengah masyarakat. Kasus di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi cerminan nyata bagaimana kebijakan negara dapat kehilangan arah ketika tidak ditopang oleh data yang valid, verifikasi yang kuat, dan sensitivitas sosial yang memadai.
Akar Persoalan, Ketidaksesuaian Klaim PT. AMR dan Realitas Lapangan: Untuk memahami persoalan ini secara utuh, penting menelusuri akar masalahnya secara jernih dan berbasis fakta. PT Agro Mitra Rokan (PT. AMR) sejak tahun 2007 menjalin kerja sama kemitraan dengan masyarakat melalui koperasi dalam pengembangan kebun kelapa sawit dengan rencana luasan mencapai sekitar 4.250 hektare. Namun fakta yang tidak bisa diabaikan adalah adanya ketidaksesuaian antara klaim penguasaan lahan dengan legalitas yang dimiliki. Dalam realitasnya, PT. AMR hanya memiliki izin yang sah pada kisaran ±300 hingga 380 hektare. Artinya, terdapat selisih yang sangat signifikan antara klaim sekitar 4.000 hektare lebih dengan izin yang benar-benar dimiliki. Kesenjangan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menjadi sumber utama konflik. Sebab, sebagian besar dari lahan yang masuk dalam klaim tersebut pada kenyataannya telah lama dikelola oleh masyarakat dan koperasi sebagai kebun produktif yang menjadi sumber penghidupan. Di titik inilah kesalahan mendasar mulai terbentuk. Klaim yang tidak sepenuhnya memiliki dasar hukum yang kuat kemudian menjadi rujukan dalam proses kebijakan, tanpa dilakukan verifikasi lapangan yang memadai. Padahal, dalam konteks agraria, setiap jengkal tanah memiliki sejarah sosial yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Kekeliruan Fatal dalam Penetapan Objek KSO: Masalah menjadi jauh lebih serius ketika klaim yang bermasalah tersebut dijadikan dasar dalam penetapan objek penertiban melalui skema KSO. Di sinilah letak kekeliruan kebijakan yang paling mendasar. Perlu ditegaskan secara terang dan tidak multitafsir bahwasanya lahan yang hendak dieksekusi oleh KSO PT. Kalingga 77 bukanlah lahan eks PT. AMR, melainkan lahan masyarakat yang telah lama dikelola dan produktif. Penegasan ini menjadi kunci dalam melihat persoalan secara objektif. Jika objek kebijakan sejak awal sudah keliru, maka seluruh tindakan lanjutan termasuk rencana eksekusi tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga cacat secara substansi hukum dan keadilan. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Proses KSO berjalan seolah-olah seluruh wilayah dalam klaim PT. AMR adalah sah sebagai objek penertiban. Tidak ada pemisahan yang tegas antara lahan yang benar-benar bermasalah dengan lahan masyarakat yang telah eksis dan produktif selama bertahun-tahun. Lebih jauh lagi, penunjukan KSO PT. Kalingga 77 sebagai pihak yang akan mengelola lahan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas kebijakan. Apakah proses penunjukan tersebut telah melalui mekanisme yang terbuka dan berbasis data yang valid? Ataukah justru terjadi simplifikasi masalah yang berujung pada pengambilan keputusan yang keliru? Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka KSO berpotensi berubah dari instrumen penertiban menjadi alat legitimasi pengambilalihan lahan masyarakat secara sistematis.
Ancaman Nyata terhadap Ketertiban Sosial: Indikasi rencana eksekusi paksa terhadap lahan masyarakat di Kepenuhan Timur harus dilihat sebagai sinyal serius yang tidak boleh diabaikan. Ketika masyarakat yang telah mengelola lahan selama bertahun-tahun tiba-tiba dihadapkan pada ancaman penggusuran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi, tetapi juga stabilitas sosial. Ketertiban masyarakat adalah fondasi utama dalam kehidupan berbangsa. Ketika kebijakan negara justru memicu keresahan, ketidakpastian, dan rasa ketidakadilan, maka potensi konflik menjadi sangat besar. Pengalaman di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan bahwa konflik agraria hampir selalu diawali oleh tiga faktor utama: Tumpang tindih klaim lahan; Lemahnya verifikasi dan validasi data; dan Pendekatan kebijakan yang cenderung represif. Ketiga faktor ini kini terlihat secara nyata di Kepenuhan Timur. Jika tidak segera dikoreksi, maka konflik terbuka antara masyarakat, aparat, dan pihak terkait menjadi sesuatu yang sulit dihindari. Negara tidak boleh membiarkan situasi ini berkembang. Ketertiban masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan dikorbankan demi percepatan kebijakan yang belum matang.
Kepolisian Penjaga Ketertiban, Bukan Alat Konflik: Dalam situasi seperti ini, peran kepolisian menjadi sangat strategis sekaligus sensitif. Kepolisian harus mampu membaca situasi secara utuh dan tidak terjebak dalam pendekatan yang justru memperkeruh keadaan. Penegasan yang perlu disampaikan secara tegas adalah kepolisian harus mengutamakan ketertiban masyarakat dan tidak boleh dibenturkan dengan rakyat dalam konflik yang akar persoalannya belum diselesaikan. Pendekatan keamanan tanpa penyelesaian substansi masalah hanya akan memperbesar eskalasi konflik. Kehadiran aparat tidak boleh dipersepsikan sebagai alat untuk memaksakan kebijakan, melainkan sebagai pelindung masyarakat. Netralitas, kehati-hatian, dan pendekatan humanis harus menjadi prinsip utama. Kepolisian harus mendorong dialog, mediasi, dan verifikasi ulang sebagai jalan keluar, bukan sekadar mengamankan proses yang masih menyisakan persoalan hukum.
Mendesak Evaluasi Total terhadap Kebijakan KSO: Melihat kompleksitas persoalan yang ada, tidak ada pilihan lain selain melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi KSO. Pemerintah pusat, Satgas PKH, dan pemerintah daerah harus segera mengambil langkah korektif. Beberapa langkah yang mendesak untuk dilakukan antara lain: Pertama, menghentikan sementara seluruh rencana eksekusi di Kepenuhan Timur sampai terdapat kejelasan hukum yang benar-benar valid; Kedua, melakukan audit menyeluruh terhadap dasar penetapan KSO, termasuk penggunaan data klaim dari PT. AMR yang terbukti tidak sepenuhnya memiliki legitimasi izin; Ketiga, melakukan verifikasi lapangan secara komprehensif dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan pihak independent; Keempat, memastikan pemisahan yang tegas antara lahan bermasalah dengan lahan masyarakat, sehingga tidak terjadi generalisasi yang merugikan rakyat; Kelima, meninjau ulang peran KSO PT. Kalingga 77, termasuk proses penunjukan dan kewenangannya, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan; Keenam, mengembalikan fokus kebijakan pada pelanggaran oleh korporasi besar, sesuai dengan semangat awal pembentukan Satgas PKH.
Penutup (Mengembalikan Arah Kebijakan pada Keadilan): Kebijakan penertiban kawasan hutan adalah langkah yang tidak bisa dihindari dalam upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Namun kebijakan yang baik harus diiringi dengan implementasi yang adil, cermat, dan berorientasi pada ketertiban masyarakat. Kasus di Kepenuhan Timur menjadi peringatan keras bahwa kesalahan dalam membaca data dan realitas sosial dapat berujung pada ketidakadilan yang nyata. Penegasan bahwa lahan yang hendak dieksekusi bukanlah lahan eks PT. AMR harus menjadi titik awal untuk melakukan koreksi kebijakan. Negara tidak boleh tergesa-gesa. Negara tidak boleh abai. Dan yang paling penting, negara tidak boleh salah arah. Ketika masyarakat yang telah lama mengelola lahan justru menjadi korban, maka kebijakan tersebut telah kehilangan legitimasi moralnya. Keberhasilan kebijakan bukan hanya diukur dari seberapa cepat ia dilaksanakan, tetapi dari seberapa besar keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Pemerintah harus segera bertindak. Bukan hanya untuk meredam potensi konflik di Kepenuhan Timur, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebijakan KSO tidak menjadi preseden buruk di daerah lain. Pada akhirnya, negara diuji bukan dalam kondisi normal, tetapi dalam situasi krisis seperti ini. Apakah negara akan berdiri bersama rakyat, atau justru menjadi bagian dari persoalan, itulah pertanyaan yang harus dijawab melalui tindakan nyata.