Marak Pemerasan Digital, Akademisi Sarankan Instansi Bangun Disaster Recovery Plan Guna Hadapi Lonjakan Serangan Siber

PEKANBARU – Tren kejahatan siber di Indonesia kian memasuki fase yang mengkhawatirkan dengan melonjaknya serangan pelumpuhan website hingga 62 persen di tingkat nasional. Tidak sekadar melumpuhkan sistem operasional, aksi peretasan ini kini marak disertai dengan tuntutan tebusan finansial (ekstorsi digital) melalui skema ransomware yang menyandera data-data krusial milik instansi pemerintah maupun korporasi.
Merespons situasi kritis tersebut, Dosen Magister Ilmu Komputer Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak), Assoc. Prof. Dr. Nurliana Nasution, S.T., M.Kom., memberikan ulasan strategisnya mengenai motif di balik maraknya pemerasan digital ini serta langkah penyelamatan sistem yang harus diambil organisasi.
Menurut Dr. Nurliana Nasution, lonjakan serangan sebesar 62 persen ini menjadi indikator kuat bahwa motivasi para pelaku peretasan telah bergeser secara masif ke arah ekonomi makro melalui fenomena Cybercrime-as-a-Service (CaaS).
Di era digital ini, peretas tidak lagi sekadar mencari pengakuan eksistensi atau melakukan aksi vandalisme digital, melainkan secara terang-terangan menjadikan data sensitif organisasi sebagai komoditas sandera untuk memeras korban demi keuntungan finansial yang instan.
Karakteristik serangan pelumpuhan seperti Distributed Denial of Service (DDoS) yang dikombinasikan dengan ransomware ini sengaja dirancang untuk menciptakan kepanikan massal pada manajemen instansi, mengingat kelumpuhan sistem dalam hitungan jam saja sudah mampu menimbulkan kerugian operasional dan reputasi yang luar biasa besar.
Menyikapi dilema organisasi yang terjebak dalam tuntutan tebusan peretas, pakar ilmu komputer Pascasarjana Unilak ini dengan tegas mengimbau para pengambil kebijakan untuk tidak pernah tunduk dengan membayar tebusan tersebut. Membayar tebusan sama sekali tidak menjamin data akan dikembalikan seutuhnya, dan justru berisiko menempatkan organisasi sebagai target pemerasan berulang di masa depan sekaligus mendanai ekosistem kejahatan siber yang lebih besar.
Sebagai gantinya, langkah mitigasi taktis yang paling mendesak dilakukan oleh manajemen adalah mengisolasi jaringan yang terinfeksi secara cepat, melakukan investigasi forensik digital, serta segera mengaktifkan mekanisme Disaster Recovery Plan (DRP) dan Business Continuity Plan (BCP) melalui pemulihan data dari sistem cadangan (backup) yang terenkripsi dan terpisah dari jaringan utama.
Menghadapi eskalasi krisis digital yang kian agresif ini, Dr. Nurliana menegaskan bahwa ketangguhan sebuah instansi sangat bergantung pada ketersediaan arsitek sistem yang paham mitigasi bencana teknologi. Peran strategis inilah yang diambil oleh Sekolah Pascasarjana Unilak dalam mengawal ketahanan digital nasional.
Melalui kurikulum di Program Studi Magister Ilmu Komputer, khususnya pada fokus keahlian Sistem Informasi Enterprise, para mahasiswa pascasarjana dibekali secara intensif dengan kemampuan merancang arsitektur tata kelola teknologi yang aman, melakukan manajemen risiko digital, hingga menyusun dokumen kepatuhan dan DRP yang adaptif berdasarkan standar global.
“Kita tidak boleh lagi mengelola keamanan sistem informasi secara reaktif. Organisasi masa kini wajib memiliki cetak biru tata kelola yang tangguh dari hulu ke hilir. Melalui fokus Sistem Informasi Enterprise, Magister Ilmu Komputer Unilak berkomitmen melahirkan lulusan tingkat magister yang tidak hanya menguasai teknologi, tetapi juga matang dalam kepemimpinan strategis dan manajemen krisis digital agar infrastruktur ekonomi serta pemerintahan kita tidak mudah goyah oleh ancaman pemerasan siber,” pungkas Dr. Nurliana Nasution di akhir analisisnya.
Draf pandangan strategis ini menegaskan posisi penting Sekolah Pascasarjana Unilak sebagai sentra pengembangan ilmu pengetahuan yang responsif terhadap dinamika keamanan nasional. Dengan menyuplai talenta-talenta ahli yang siap mengamankan ekosistem enterprise, Unilak terus berkontribusi nyata dalam menjaga kedaulatan digital dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi infrastruktur informasi bangsa di tengah arus disrupsi global.