Tiga Ton BBM Subsidi Ilegal Berhasil Diamankan Polres Rohul

PASIRPENGARAIAN – Sebanyak Tiga Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi sekaligus pelaku terduga penyalahgunaannya berhasil diamankan oleh Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul).
Hal ini diakui oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH kepada awak media Riausmart.com, Kamis (18/01).
Disampaikan Kasat Reskrim, penangkapan terhadap JS yang merupakan pelaku terduga penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah di Jalan Lintas Resa Kumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul tersebut terjadi pada Rabu (17/01) sekitar pukul 10.00 WIB.
Proses penangkapan dilakukan oleh Personil Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul yang dipimpin langsung oleh Ipda Abdau  Wardiyoso STrK.
“Adapun modus operandinya, tersangka JS menggunakan Satu Unit Mobil Colt yang memuat BBM jenis Pertalite sebanyak 105 Jerigen dengan isi  sekitar Ton atau 3.000 Liter,” Terang Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos.
Dari pengakuan terduga pelaku, Pertalite tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari S yang bukan Agen atau Distributor resmi BBM di Simpang Gelombang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
“Kemudian BBM tersebut akan dibawa dan dijual ke Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu,” tambahnya
“Kita masih mengembangkan penyelidikan terkait sumber BBM dan para penyalur ilegal BBM lainnya yang ada di Wilayah Kabupaten Rohul,” tegas AKP Dr Raja lagi.
Dari penangkapan itu, dijelaskan Kasat Reskrim, Polisi berhasil menyita Barang Bukti berupa satu unit kendaraan R4 merek Mitsubishi L300 BM 8246 MQ, satu lembar STNKB Mobil merek Mitsubishi L300, 105  Jerigen berisikan sekitar tiga ton atau 3.000 Liter BBM jenis Pertalite, satu lembar SIM A milik JS dan uang sekitar Rp.150.000.
“Terhadap Pelaku  dipersangkakan Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang,” tutup AKP Dr Raja mengakhiri.