BEKASI — Gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) mendapat perhatian dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI). APTISI menilai gagasan tersebut perlu dikaji dalam perspektif ekosistem pendidikan tinggi secara utuh, terutama dampaknya terhadap keberlanjutan perguruan tinggi swasta (PTS).
Hal itu disampaikan Ketua Umum APTISI Pusat Prof. Dr. Ir. H. M. Budi Djatmiko, M.Si., M.E.I., dalam Rapat Pengurus APTISI Pusat di Universitas Pelita Bangsa, Rabu (7/10/2026).
Budi menegaskan, gagasan kuliah gratis merupakan langkah untuk memperluas akses pendidikan tinggi. Namun, sebelum diterapkan, desain pembiayaannya perlu mempertimbangkan posisi PTN dan PTS secara seimbang.
“Kuliah gratis jangan hanya dilihat dari perspektif PTN. Kita harus melihat ekosistem pendidikan tinggi secara utuh. PTS merupakan bagian strategis dari sistem pendidikan nasional dan selama ini ikut mengambil tanggung jawab negara dalam memperluas akses pendidikan tinggi,” ujar Budi.
Ia mengingatkan, apabila nantinya subsidi pembiayaan terkonsentrasi pada PTN sementara mahasiswa PTS tetap menanggung biaya pendidikan, dapat muncul ketimpangan pembiayaan dan kompetisi yang tidak seimbang.
“Jangan sampai gagasan yang bertujuan memperluas akses justru menciptakan ketimpangan baru. Jika PTN memperoleh dukungan pembiayaan yang semakin besar sementara PTS harus bertahan terutama dari penerimaan mahasiswa, keberlanjutan PTS harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tegasnya.
Menurut Budi, APTISI mendorong tiga prinsip utama dalam membangun sistem pembiayaan pendidikan tinggi yang berkeadilan.
“Pertama, bantuan pendidikan harus afirmatif dan tepat sasaran, terutama bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Kedua, kebijakan pembiayaan harus menjaga keseimbangan ekosistem PTN dan PTS. Ketiga, kita harus membangun sistem pembiayaan pendidikan tinggi yang berkelanjutan, tidak hanya bergantung pada anggaran negara atau uang kuliah mahasiswa,” jelas Budi.
APTISI juga mendorong pengembangan dana abadi pendidikan, filantropi, wakaf produktif, serta skema portable education voucher, sehingga bantuan negara dapat mengikuti mahasiswa dan tidak terbatas berdasarkan status PTN atau PTS.
“Subsidi seharusnya mengikuti mahasiswa dan kebutuhannya, bukan semata-mata mengikuti status institusinya. Dengan begitu, negara hadir membantu mahasiswa yang membutuhkan sekaligus menjaga keberlangsungan PTN dan PTS sebagai satu ekosistem pendidikan tinggi,” katanya.













