Rokan Hulu-Riausmart.com– Pemasangan jaringan PLN dinilai semrawut serta keberadaan TV Kabel selama ini di Rokan Hulu (Rohul) dinilai tidak memberikan kontribusi untuk Pemerintah Daerah. Untuk melakukan penataan jaringan PLN, Telkom dan mengoptimalkan TV Kabel agar memberikan kontribusi untuk daerah.
Untuk itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), memanggil pihak PT. PLN Rayon Pasir Pangaraian, PT. Telkom serta pengusaha TV Kabel, terkait semrawutnya jaringan udara di wilayahnya.
Hearing dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Rohul Nono Patria Pratama SE, Rabu (28/11/2018) sore, didamping sejumlah anggota seperti Mukhsin , Ermiyanti, Baihaqi, Budi Suroso, Kepala Diskominfo Rohul Gorneng S.Sos M.Si, Sekretaris Diskominfo Zulfikri S.Sos M.Si, Kabid PIKP Juneydi S.Ip M.Si, Kabid E-Governmen M. Yudi Arfian SP M.Si, pengusaha TV kabel se-Rohul, pimpinan PT. PLN Rayon Pasir Pangaraian dan PT. Telkom.
Di hearing tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Rohul menilai, bahwa jaringan udara milik PLN, Telkom dan TV Kabel, termasuk jaringan bawah tanah kabel fiber optik milik Telkom sangat semrawut, sehingga perlu dilakukan penataan.
Sebut Ketua Komisi IV DPRD Rohul Nono Patria Pratama, sesuai data dan hasil turun ke lapangan, jaringan udara milik Telkom khususnya di Pasir Pangaraian dan Ujung Batu juga sangat semrawut.
“Bila beraturan, baik itu pemasangan tiang, kabel jaringan udara sangat mengganggu,” tegas Nono.
“Kemudian, juga adanya pembangunan fiber optik yang tidak berkoordinasi dengan pemerintah Rohul baik DPRD dan Perkim, menyebabkan jaringan sangat mengganggu dan ada yang merusak kontruksi jalan,” tambah Nono.
Diakui Nono, juga terdapat data jaringan Telkom terpasang kabel milik TV kabel, seperti di Ujung Batu dan Pasir Pangaraian yang dinilai tidak ada legalisasi aturannya.
“Berarti pemasangannya saja tidak ada izin. Di PLN juga hari ini kita sangat menyangkan jaringannya juga sama, pesangnya tidak sesuai aturan dan tidak ada koordinasi dengan pemerintah daerah,” ungkap Nono dan mengaku banyak tiang listrik yang harus diganti.
Kemudian tegas Nono mengatakan, jaringan TV kabel yang menumpang di jaringan PLN dan Telkom juga semrawut, sementara pemerintah daerah tidak mendapatkan apa-apa.
Atas kondisi itu, Nono meminta agar pemerintah daerah membuat aturan Peraturan Daerah atau minimal Peraturan Bupati, tentang aturan pemasangan jaringan udara dan jam operasi TV kabel, termasuk titik tiang Telkom atau tiang listrik.
Dirinya menilai, bahwa pemasangan tiang yang asal-asalan akan merusak tatanan kota di Kabupaten Rohul. Menurutnya, bahwa adanya aturan dari pemerintah daerah, maka pemasangan tiang tidak merusak tatanan kota.
Sebut Nono pula, dirinya memberikan batas waktu enam bulan ke PLN, Telkom dan pengusaha TV kabel agar memperbaiki jaringannya, sehingga tidak semrawut lagi. Kemudian, berharap pihak TV kabel ikut bersumbangsih untuk Pendapatan Asli Daerah atau PAD Pemkab Rohul.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Rohul Gorneng S.Sos M.Si mengaku untuk mengatasi kesemrawutan pemasangan jaringan udara PLN dan Telkom, Pemkab Rohul akan membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Bahkan drafnya sudah disiapkan, diperkirakan kurang lebih enam bulan sudah rampung.
“Jadi diperlukan landasan aturan untuk memperbaiki kesemrawutan pemasangan jaringan ini, kami sudah menyiapkan Perbupnya, nanti diperbup itu diaturkan untuk tiang penyangga kabel, baik itu pemasangan, tim-timnya, tiang tu boleh dari Perusahaan sendiri maupun Pemerintah Daerah, bahkan diatur jenis tiang dan tingginya serta melibatkan masyarakat setempat,” kata Gorneng
Kedepan bangimanapun juga, Mantan Camat Tambusai Utara ini mengaku atas nama Diskominfo Rohul berterima kasih kepada TV Kabel, karena keberadaan TV Kabel ini sangat dibutuhkan masyarakat dan berharap kepada semua pihak untuk tidak saling menyalahkan.
“Saya harap kita tidak saling menyalahkan, kemudian zona itu nanti kita aturkan juga di Perbup, kita sudah koordinasi dengan KPID, kita akan atur zona, untuk memudahkan dan kemudian tidak ada perselisihan diantara TV Kabel,” terangnya
Kemudian, Salah seorang pengusaha TV kabel di Pasirpangaraian, Ruslan Nasution, mengatakan pihaknya bersedia ikut bersumbangsih, namun sampai saat ini belum ada aturan dari pemerintah daerah.
Kata pimpinan PT. Ginta Vision ini mengaku mereka selama ini telah kontrak dengan Ikon Plus, merupakan anak perusahaan PT. PLN untuk pembayaran sewa tiang, namun kabar terbarunya kontrak akan dialihkan ke perusahaan lain ke depannya. (Hen/Rhc)